Tim Gabungan Satgas Siri Tangkap Buronan Kejari Surabaya, Tjoeng Kristanto
Surabaya – Metrowilis.com, Tim Gabungan Satgas Siri berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Tjoeng Kristanto, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 13.40 WIB di kawasan Galaxy Bumi Permai, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur. Tjoeng Kristanto, pria kelahiran 14 Desember 1973, merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 November 2016, ia dinyatakan bersalah karena turut serta dalam tindak pidana penipuan. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan. Keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan yang mencoba menghindari hukuman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terpidana sebelum menjalani masa hukumannya.(hum/AZ)
