BREAKING NEWS

Banggar DPRD Ponorogo Beri Lima Rekomendasi untuk Perubahan APBD 2026

Juru Bicara Banggar DPRD Anik Suharto, S.Sos saat menyampaikan rekomendasi RAPBD tahun 2026

PONOROGO || Metrowilis.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ponorogo menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap postur Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026, Rabu (9/9/2026).

Juru Bicara Banggar DPRD Ponorogo, Anik Suharto, S.Sos., menyampaikan, Banggar memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo agar pelaksanaan program dalam perubahan APBD dapat berjalan secara maksimal dan optimal.

Banggar juga menekankan pentingnya memastikan serapan anggaran dapat dilaksanakan secara maksimal dengan tetap memperhatikan efektivitas, efisiensi, serta ketepatan sasaran.

Di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si., Banggar memberikan sedikitnya lima rekomendasi utama kepada Pemkab Ponorogo.

Pertama, Banggar mendorong Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk memberikan perhatian terhadap pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan, termasuk mempertimbangkan penambahan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Kedua, Banggar menyetujui pengalokasian Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai bagian dari kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi kebutuhan atau kondisi yang sifatnya mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Ketiga, Banggar mendorong adanya peningkatan dan pemeliharaan sarana gedung olahraga secara rutin. Fasilitas olahraga dinilai perlu mendapatkan perhatian agar dapat digunakan secara optimal untuk menunjang kegiatan olahraga masyarakat maupun pembinaan atlet.

Keempat, Banggar mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi gedung perpustakaan dan kearsipan. Penguatan fasilitas tersebut dinilai penting dalam mendukung peningkatan literasi sekaligus pengelolaan arsip daerah.
Kelima, Banggar memberikan perhatian terhadap persoalan pengelolaan sampah, termasuk keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS). Pengelolaan sampah dinilai perlu ditingkatkan agar persoalan lingkungan dapat ditangani secara lebih baik hingga akhir tahun anggaran.

Anik menegaskan, berbagai rekomendasi tersebut menjadi bagian dari catatan Banggar dalam pembahasan Perubahan APBD 2026. Selanjutnya, rancangan tersebut akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Kesimpulan RAPBD telah memenuhi kaidah hukum dan layak dibahas,” pungkas Anik Suharto.

Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, S.H berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang  telah memberikan saran dan masukan terkait RAPBD tahun 2026 sebagai pembahasan pada rapat rapat selanjutnya. Menurut Plt yang akrab di sapa Bunda, kebijakan anggaran bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan Ponorogo yang lebih baik.(AZ) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar