DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2026
PONOROGO || Metrowilis.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026, Rabu (9/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, SH, M.Si, didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD, Evi Dwitassari, S.Sos, Pamuji, S.Pd, dan Anik Suharto, S.Sos.
Rapat dihadiri Plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, serta perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ponorogo.
Dalam memimpin rapat, Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno menegaskan bahwa kebijakan anggaran daerah harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, perubahan APBD tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Ponorogo.
"Kebijakan anggaran bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan Ponorogo yang lebih baik," ujar Dwi Agus Prayitno.
Ia menambahkan, pembahasan perubahan APBD nantinya akan dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, SH dalam penyampaiannya menjelaskan mengenai Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan perubahan APBD antara pemerintah daerah dan DPRD. Melalui pembahasan bersama, diharapkan setiap kebijakan belanja daerah dapat diarahkan pada program yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi awal dari rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo sebelum nantinya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan pembahasan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif, perubahan APBD diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Ponorogo," pungkasnya. (AZ)
