Diduga Pinjam Rp1 Miliar Mengatasnamakan Mantan Bupati, Warga Ponorogo Laporkan “Menjeng” ke Polisi
![]() |
| HJ saat melaporkan ke Polres Ponorogo |
PONOROGO || Metrowilis.com - Sebuah laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp1 miliar kembali membuka cerita lama yang disebut terjadi pada 2020 silam.
Seorang warga Ponorogo berinisial HJ (68) melaporkan seorang pria berinisial DS (52), alias “Menjeng”, ke Polres Ponorogo. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar.
Peristiwa itu bermula ketika DS diduga mendatangi korban dan mengaku sebagai orang yang mendapat kepercayaan atau utusan dari orang yang pernah menjabat sebagai Bupati Ponorogo.
Dengan membawa nama dan kedekatan dengan orang itu, DS disebut kemudian meminjam uang kepada korban sebesar Rp1 miliar. Dalam kesepakatan yang disampaikan saat itu, uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu sekitar satu pekan.
Namun, janji tersebut hingga kini disebut belum terealisasi.
“Uang tersebut kami berikan karena ada DI pemilik dieler motor, yang mengenalkan kami kepada Menjeng. Uang diberikan secara langsung dan disaksikan HP serta beberapa saksi lainnya,” ujar sumber yang mengetahui laporan tersebut, Senin (7/9/2026), sebagaimana dirilis Indo Pers.co.
Menurut sumber tersebut, penyerahan uang dilakukan dengan membawa nama mantan Bupati Ponorogo.
Persoalan muncul setelah tenggat waktu pengembalian uang berlalu. Saat korban berupaya menagih, DS disebut sulit dihubungi. Nomor telepon yang sebelumnya digunakan disebut sudah tidak aktif.
Korban bahkan disebut telah berupaya mendatangi kediaman DS. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan sulit ditemui.
Tidak berhenti di situ. Pihak korban juga mengaku sempat berusaha menemui mantan bupati itu untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.
“Kami juga berusaha mencari ke rumah Pak itu , namun sulit. Bahkan kami diusir oleh satpam ketika hendak meminta penjelasan mengenai uang kami,” tambah korban.
Bawa Bukti Penyerahan Uang
Merasa mengalami kerugian yang cukup besar dan tidak mendapatkan penyelesaian, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Dalam laporan tersebut, korban disebut membawa sejumlah bukti yang berkaitan dengan penyerahan uang Rp1 miliar maupun bukti pendukung lainnya.
Bagi korban, langkah hukum tersebut ditempuh agar persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun mendapatkan kejelasan.
Korban berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut, memeriksa pihak-pihak yang disebut mengetahui peristiwa penyerahan uang, serta mengungkap apakah benar terjadi tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Nama Mantan Bupati Ikut Terseret
Kasus ini menjadi perhatian karena dalam dugaan peristiwa tersebut terdapat nama IM, mantan Bupati Ponorogo, yang disebut-sebut dicatut oleh terlapor.
Namun demikian, sejauh ini belum dapat dipastikan apakah mantan bupati itu benar-benar mengetahui, memberikan mandat, atau memiliki keterlibatan dalam transaksi tersebut.
Hal itu menjadi bagian penting yang nantinya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Apalagi, di tengah munculnya laporan tersebut, beredar pula informasi mengenai keinginan mantan bupati itu untuk kembali maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati Ponorogo pada 2029 mendatang.
Karena itu, dugaan pencatutan nama tersebut tentu menjadi persoalan yang sensitif, terutama menyangkut reputasi dan nama baik pihak yang disebut.
Namun, perlu ditegaskan, munculnya nama seseorang dalam laporan atau pengakuan salah satu pihak tidak serta-merta membuktikan keterlibatan orang tersebut dalam suatu tindak pidana.
Kebenaran mengenai apakah nama Itu benar-benar digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan atau terdapat hubungan sebagaimana yang disampaikan terlapor, masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Menunggu Pembuktian Polisi
Kasus ini kini berada pada ranah hukum. Polisi memiliki kewenangan untuk memeriksa pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta meneliti bukti-bukti yang diserahkan.
Termasuk memastikan bagaimana uang Rp1 miliar tersebut diserahkan, untuk kepentingan apa, kepada siapa uang itu sebenarnya diberikan, serta apakah sejak awal terdapat niat untuk melakukan penipuan atau kemudian terjadi penyalahgunaan terhadap uang yang telah diterima secara sah.
Dalam konteks hukum pidana, Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan, antara lain mengenai perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan sehingga seseorang menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang, kata salah satu warga.
Sementara itu, Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana penggelapan, yang pada pokoknya berkaitan dengan penguasaan barang milik orang lain yang diperoleh secara sah, tetapi kemudian dimiliki atau disalahgunakan secara melawan hukum.
Dalam perkara ini, pembuktian unsur-unsur pasal tersebut menjadi kewenangan penyidik dan nantinya, apabila perkara berlanjut, diuji melalui proses hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Ponorogo mengenai laporan tersebut maupun perkembangan penanganannya.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk DS alias Menjeng maupun lainya guna mendapatkan penjelasan dari sisi mereka.
Apakah benar nama mantan Bupati Ponorogo tersebut digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan pinjaman Rp1 miliar, atau justru terdapat persoalan lain yang selama ini belum terungkap?
Jawabannya kini menunggu proses hukum dan hasil pemeriksaan penyidik.
Yang jelas, laporan tersebut telah menjadi pintu masuk untuk mengurai kembali peristiwa yang disebut terjadi sejak 2020. Bukti penyerahan uang, keterangan para saksi, komunikasi antara pihak-pihak terkait, serta hubungan antara terlapor dengan pihak yang namanya disebut akan menjadi bagian penting dalam mengungkap duduk perkara sebenarnya.(AZ)
