BREAKING NEWS

Jalan Panjang Menuju Pergantian Definitif Bupati Ponorogo, Prosesnya Mulai Bergerak

 

Kabag Tapem dan Kerjasama Setda Ponorogo Hadi Priyanto

Ponorogo || Metrowilis.com – Babak baru pemerintahan Kabupaten Ponorogo mulai terbuka. Setelah perkara korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko memasuki tahap berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukan banding, proses menuju pemberhentian tetap kini mulai bergerak melalui tahapan administratif.

Pemkab Ponorogo telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 26 Agustus 2026. Surat tersebut menjadi salah satu langkah awal untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengusulan pemberhentian Sugiri Sancoko sebagai Bupati Ponorogo.

Kabag Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Setkab Ponorogo, Hadi Priyanto, menjelaskan terdapat dua dokumen penting yang diminta dari pengadilan.
Pertama, surat keterangan mengenai tanggal putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kedua, salinan putusan yang juga telah berkekuatan hukum tetap.
"Surat sudah kami layangkan ke PN Syurabaya pada 26 Agustus 2026," kata Hadi Priyanto ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2026).

Menurut Hadi Priyanto, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak pengadilan, dokumen tersebut diperkirakan baru dapat diterbitkan sekitar satu bulan. Artinya, tahapan berikutnya masih menunggu kelengkapan administrasi dari lembaga peradilan.
Namun, proses tersebut bukan berarti berhenti. Justru dari dokumen itulah rangkaian pergantian kepemimpinan definitif di Kabupaten Ponorogo akan memasuki tahapan berikutnya.

"Insya Allah kalau menurut tanggal pengajuan, pada tanggal 26 September 2026 ini surat dari Pengadilan sudah dikirim," lanjut mantan Camat Siman tersebut.

Dokumen Pengadilan Jadi Syarat Penting

Begitu dokumen dari pengadilan diterima, Pemkab Ponorogo akan meneruskan proses pengusulan pemberhentian Sugiri Sancoko sebagai Bupati Ponorogo kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.

Tahapan ini menjadi titik penting dalam proses perubahan status kepemimpinan daerah. Sebab, status Sugiri Sancoko nantinya tidak lagi sekadar sebagai kepala daerah yang berstatus nonaktif, melainkan memasuki proses pemberhentian dari jabatan bupati sesuai mekanisme yang berlaku.

"Surat keputusan dari Pengadilan ini penting karena merupakan salah satu syarat untuk mengusulkan pemberhentian ke Mendagri," tuturnya.
Secara administratif, pemerintah daerah kini mulai menyiapkan proses menuju pemberhentian tetap berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Setelah surat keputusan pemberhentian terbit, prosesnya nanti berlanjut ke DPRD Ponorogo. Kita sampaikan ke sana, DPRD memiliki waktu maksimal 10 hari untuk menggelar rapat paripurna," terang Hadi Priyanto. 

Paripurna DPRD Jadi Pintu Pergantian

Setelah keputusan pemberhentian diterbitkan, tahapan berikutnya berada di DPRD Kabupaten Ponorogo.
DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk menindaklanjuti pemberhentian Sugiri Sancoko. Dalam tahapan tersebut, DPRD juga akan memproses usulan pemberhentian Wakil Bupati serta pengusulan pengangkatan Lisdyarita sebagai Bupati Ponorogo definitif sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

" Kita usulkan pemberhentian Bupati ke Mendagri melalui Gubernur, kemudian DPRD nantinya mengusulkan untuk menghentikan Wakil Bupati sekaligus mengusulkan Bupati definitif ke Mendagri melalui Gubernur," terang Hadi yang juga mantan Camat Siman ini.
Dengan demikian, tahapan administratif yang saat ini berjalan di lingkungan Pemkab Ponorogo pada akhirnya akan bermuara pada perubahan definitif pucuk pimpinan pemerintahan daerah.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, Ponorogo akan memasuki fase baru kepemimpinan setelah perjalanan panjang yang diwarnai persoalan hukum.

Putusan 6 Tahun 6 Bulan Mengubah Peta Pemerintahan

Sugiri Sancoko sebelumnya divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 14 Agustus 2026.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Sugiri tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mulai menyiapkan dokumen administrasi sebagai bagian dari proses pemberhentian tetap.

Kini, perhatian pemerintahan Ponorogo tidak lagi hanya tertuju pada perkara hukum yang telah diputus. Fokus berikutnya adalah memastikan seluruh tahapan administrasi pergantian kepala daerah berjalan sesuai aturan.

Menunggu Babak Berikutnya

Beberapa hari kedepan menjadi fase menunggu dokumen dari PN Surabaya. Setelah itu, tahapan akan bergerak dari pemerintah daerah menuju Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri, sebelum kemudian berlanjut ke DPRD Ponorogo sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pergantian definitif seorang kepala daerah tidak terjadi dalam satu keputusan. Ada mata rantai administrasi dan kelembagaan yang harus dilalui satu per satu.

Ponorogo kini berada pada fase penting. Di satu sisi, pemerintahan harus tetap berjalan dan pelayanan publik tidak boleh terganggu. Di sisi lain, proses hukum terhadap kepala daerah nonaktif telah memasuki tahap yang berimplikasi pada keberlanjutan kepemimpinan daerah.

Ke depan, rapat paripurna DPRD akan menjadi salah satu momentum penting dalam rangkaian proses tersebut.
Dari meja administrasi Pemkab Ponorogo, dokumen kini bergerak menuju pengadilan, kemudian ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, sebelum kembali ke gedung DPRD untuk tahapan selanjutnya.

Hadi yang juga Mantan Kabag Protokoler ini berharap seluruh proses tersebut dapat berjalan lancar sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Menurutnya, proses yang dilakukan Pemkab Ponorogo merupakan tugas administratif yang harus dijalankan berdasarkan amanah peraturan dan perundang-undangan, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

"Harapan kami semoga semua bisa berjalan lancar. Ini tugas kami sesuai amanah peraturan dan perundangan yang berlaku. Diperintah atau tidak mesti kita laksanakan, sebab kalau tidak kami malah salah," pungkas Hadi Priyanto  yang juga pernah menjabat Camat Ngebel dan Mlarak ini. (AZ)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar