Ponorogo – Tim Hukum Paslon No. 1 mendatangi Kantor Bawaslu Ponorogo pada Rabu pagi (27/11/2024) sekitar pukul 04.00 WIB untuk melaporkan dugaan praktik politik uang (money politics) yang dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai suruhan Paslon No. 2. Laporan ini disertai barang bukti berupa uang tunai dan data calon penerima.
“Kami melaporkan dugaan manipolitik yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku suruhan Paslon 2.Mereka tertangkap tangan oleh masyarakat, pelaku kita bawa ke Bawaslu beserta barang buktinya, ada yang hanya berupa barang bukti karena pelakunya melarikan diri atau kabur. Kami meminta Bawaslu untuk menindak tegas agar praktik seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Didik Hariyato, SH, Koordinator Tim Hukum Paslon No. 1, di Kantor Bawaslu. Ia hadir bersama sejumlah anggota tim hukum lainnya.
Menurut Didik, barang bukti yang dibawa meliputi sejumlah uang jutaan rupiah serta daftar nama calon penerima. Bukti tersebut diperoleh dari beberapa lokasi, termasuk Masjid Kauman Ponorogo, Temon Kecamatan Sawo, dan Mrican Kecamatan Jenangan. “Kami meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti, para pelaku harus diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Didik.
![]() |
Ketua Bawaslu M Bahrun Mustofa (tengah), Kadiv Penanganan Pelanggaran dan dan Informasi Sulung Muna Rimbawan (kiri), Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jenny Susanto (kanan) |
Menanggapi laporan tersebut, Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi
Bawaslu Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan, didampingi Ketua Bawaslu M Bahrun Mustofa menyatakan pihaknya telah menerima laporan untuk diproses lebih lanjut. “Kami menerima laporan ini dan akan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan. Dalam waktu lima hari, kami akan menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” ungkap Sulung, didampingi Ketua Bawaslu Ponorogo dan Divisi Hukum.
Sulung menjelaskan, jika ditemukan pelanggaran hukum, kasus tersebut akan dilanjutkan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Dalam jangka waktu 2x7 hari atau 14 hari, Bawaslu akan mengeluarkan keputusan. “Jika terbukti, pelaku atau tersangka manipulasi politik dapat dikenai ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Untuk pelanggaran administratif, keputusannya akan diserahkan kepada KPU,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa menjelang hari H pemungutan suara, seluruh komisioner KPU diwajibkan untuk siaga selama 24 jam, sesuai aturan yang berlaku. “Pada H-1 dan hari H, kami akan bekerja penuh selama 24 jam untuk memastikan seluruh laporan dapat diterima dan diproses sesuai ketentuan,” pungkas Sulung.
Laporan ini menjadi sorotan menjelang hari pemungutan suara, mengingat dugaan manipolitik merupakan ancaman serius terhadap integritas Pemilu. Bawaslu diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi di Ponorogo.(red)
COMMENTS