Masih Perlu Disosialisasikan : Perda Atur Penataan dan Pemberdayaan, DPRD Ponorogo Ingatkan Masa Depan PKL Harus Tetap Dijaga
![]() |
| Foto Tim Kominfo Ponorogo |
PONOROGO | Metrowilis.com - Riuh roda gerobak yang didorong pelan di sudut-sudut Kota Ponorogo mungkin tak lagi seramai dulu. Di beberapa titik, lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai bergeser, sebagian dibongkar, sebagian lagi memilih menyingkir sebelum petugas datang. Di balik wajah kota yang ingin tampak rapi dan tertata, ada denyut ekonomi rakyat kecil yang ikut dipertaruhkan.
Situasi itulah yang kini menjadi perhatian Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno. Ia mengingatkan bahwa penataan PKL tidak boleh berhenti pada urusan penertiban semata, apalagi sekadar penggusuran.
![]() |
| Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, SH, M.Si |
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sejatinya lahir untuk menciptakan keseimbangan antara wajah kota yang tertib dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
“Perda ini bukan hanya bicara penggusuran. Di dalamnya juga ada aturan tentang pemberdayaan, pembinaan, hingga kepastian tempat usaha bagi PKL,” tegas Dwi Agus, Selasa (29/5/2026).
Ia menuturkan, arah kebijakan dalam Perda tersebut sebenarnya sudah jelas. Pemerintah daerah tidak hanya diminta menata kawasan kota, tetapi juga memastikan para PKL tetap memiliki ruang hidup dan kesempatan berkembang.
Di dalam Perda itu, lanjutnya, terdapat tujuan besar yang ingin dicapai. Mulai dari memberikan kepastian lokasi usaha bagi PKL, mendorong pedagang berkembang menjadi usaha mikro yang tangguh, menciptakan kota yang bersih dan nyaman, hingga membangun kemitraan antara sektor formal dan informal.
Harapan itu tertuang dalam Pasal 6 yang mengatur ruang lingkup penataan, pemberdayaan, pendanaan, monitoring dan evaluasi, hak dan kewajiban pedagang, sanksi administratif, hingga pembinaan dan pengawasan. " Kalau pun ada tindakan penggusuran misal di zona merah, sebelumnya perlu di beri surat teguran dulu lah, biar terkesan humanis," ucapnya.
Sementara dalam Pasal 12 hingga Pasal 14, kawasan PKL dibagi menjadi tiga zona. Zona hijau disiapkan sebagai lokasi permanen yang dapat berkembang menjadi pusat kuliner dan unggulan daerah. Kawasan ini nantinya dilengkapi fasilitas pendukung seperti listrik, air bersih, toilet, hingga tempat sampah.
Sebaliknya, zona merah menjadi area larangan berjualan. Termasuk trotoar, bahu jalan, taman kota, depan kantor pemerintahan, radius persimpangan jalan, hingga lokasi yang belum ditetapkan pemerintah.
![]() |
| Foto Tim Kominfo Ponorogo |
Namun bagi Dwi Agus, penataan tidak akan berhasil jika pemerintah hanya mengedepankan relokasi tanpa solusi jangka panjang. Sebab, di balik lapak sederhana para PKL, ada keluarga yang menggantungkan hidup dari hasil dagangan harian.
Karena itu, Perda juga mengatur soal pemberdayaan pada Pasal 39 hingga Pasal 41. Bentuknya meliputi pelatihan usaha, akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan koperasi, promosi produk, event UMKM, kerja sama antar daerah, hingga kemitraan melalui program CSR.
Bagi sebagian warga, penertiban memang dianggap perlu demi menciptakan wajah kota yang lebih tertata. Tetapi di sisi lain, muncul harapan agar langkah pemerintah tidak mematikan ruang usaha masyarakat kecil yang selama ini tumbuh di pinggir-pinggir kota.
Dwi Agus pun mengajak semua pihak berjalan beriringan. Pemerintah diminta memberi ruang dan solusi, sementara para pedagang diharapkan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Monggo pelaku PKL diberi apresiasi, para pedagang juga mematuhi aturan. Kalau dua-duanya berjalan, Ponorogo akan semakin tertata dan semakin bagus,” pungkasnya.
Ke depan, penataan PKL di Ponorogo tampaknya tidak hanya akan diuji soal ketegasan aturan, tetapi dengan cara cara yang humanis yang sebelumnya harus diberitahukan dulu tentang pelanggaranya. Hal ini dapat mencerminkan sejauh mana keberpihakan Pemda terhadap ekonomi rakyat kecil benar-benar diwujudkan


