Lahan dan Pipa Sumber Air Rusak Imbas Mobilitas Proyek Geotermal Ngebel, Warga Ngrogung Minta Tanggung Jawab Perusahaan
![]() |
| RUSAK : Arista Hidayatul Ramansyah, S.H,M.H warga Ngrogung menunjukkan lahanya dan pengairan warga yang rusak, Jumat 31 Oktober 2026.(Foto : Metrowilis.com) |
PONOROGO – Aktivitas mobilitas kendaraan proyek geotermal di wilayah Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, dikeluhkan warga Desa Ngrogung Dukuh Surup. Pasalnya, lahan milik pribadi yang selama ini dimanfaatkan sebagai sumber air bersih bagi masyarakat mengalami kerusakan. Sejumlah jaringan pipa penyalur air juga dilaporkan pecah sehingga mengganggu kebutuhan air warga.
Keluhan tersebut disampaikan Arista Hidayatul Ramansyah,SH,MH saat ditemui sejumlah awak media di lokasi kerusakan, Sabtu (31/10/2026). Sambil menunjukkan kondisi lahan dan pipa paralon yang rusak, Arista menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik kakeknya yang selama ini difungsikan sebagai sumber air untuk masyarakat sekitar.
"Ini tanah pribadi milik mbah saya yang dilalui untuk mobilitas geotermal. Akibatnya, sumber air rusak. Tanah ini kami manfaatkan sebagai sumber air dan airnya saya salurkan kepada masyarakat tanpa memungut biaya," ungkapnya.
Menurut Arista, dampak kerusakan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi fisik lahan, tetapi juga mengganggu pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat. Sejumlah pipa paralon mengalami kerusakan hingga menyebabkan distribusi air tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menyebut, sekitar 15 hingga 20 kepala keluarga (KK) selama ini bergantung pada sumber air tersebut. Kondisi itu membuat warga harus menghadapi kesulitan karena saluran air yang sebelumnya berfungsi kini terganggu.
"Kerusakan ini sangat mengganggu. Ada pipa-pipa paralon yang pecah, sehingga kebutuhan air masyarakat ikut terganggu. Perbaikan yang dilakukan justru menutup fungsi sumber air seperti sebelumnya. Menurut kami, ini bukan solusi," tegasnya.
Arista berharap perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas proyek tersebut segera mengambil langkah nyata untuk memulihkan kondisi lahan dan jaringan air seperti semula. Ia juga meminta adanya pertemuan resmi antara pihak perusahaan dengan keluarga pemilik lahan dan warga terdampak.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui janji secara lisan. Harus ada kejelasan tanggung jawab perusahaan yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis atau memorandum of understanding (MoU).
"Harapan kami, harus ada tindakan resmi dari PT yang bersangkutan dengan menemui kami. Kami ingin ada kejelasan, perhatian, dan tanggung jawab atas kerusakan ini. Salah satunya melalui MoU atau perjanjian secara tertulis," ujarnya.
Ia mengaku, sejauh ini komunikasi yang terjadi masih sebatas janji untuk menemui warga. Namun, hingga Sabtu (31/10/2026), menurut Arista, belum ada tindak lanjut konkret maupun itikad baik dari pihak perusahaan untuk datang dan membicarakan penyelesaian persoalan tersebut.
Arista menegaskan, apabila tidak ada penyelesaian, pihaknya bersama warga terdampak mempertimbangkan membawa persoalan itu ke jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau tidak ditindaklanjuti, warga akan membawa persoalan ini ke meja hijau. Sebab, kerusakan lingkungan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata," tandasnya.
Warga berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian perusahaan terkait maupun pihak berwenang. Sebab, yang dipersoalkan bukan hanya kerusakan lahan milik pribadi, melainkan juga keberlangsungan sumber air yang selama ini dimanfaatkan belasan hingga puluhan keluarga secara cuma-cuma.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak perusahaan terkait mengenai keluhan dan tuntutan warga tersebut. (Tim)
