DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna, Bahas Pandangan Umum Fraksi atas RAPBD 2027 dan Perubahan Tata Tertib
PONOROGO, METROWILIS.COM – DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar dua agenda Rapat Paripurna pada Selasa (27/10/2026). Agenda pertama membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Sementara agenda kedua membahas penyampaian rancangan perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD sekaligus pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas perubahan peraturan tersebut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si., didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni Evi Dwita Sari, Pamuji, S.Pd., dan Anik Suharto, S.Sos.
Dari pihak eksekutif, hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, S.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Dr. Agus Sugiarto, M.M., serta sejumlah pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan jajaran terkait.
Dalam memimpin rapat, Dwi Agus Prayitno menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Setelah menyampaikan dasar pelaksanaan rapat dan memperhatikan daftar hadir anggota dewan, pimpinan rapat menyatakan rapat dapat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dwi Agus menegaskan, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD merupakan bagian penting dalam proses pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027. Melalui pandangan tersebut, setiap fraksi dapat menyampaikan tanggapan, masukan, serta catatan terhadap rancangan anggaran yang telah diajukan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, berbagai pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut, sehingga penyusunan APBD benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan Kabupaten Ponorogo.
Ia berharap pembahasan RAPBD 2027 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta mampu mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan warga Ponorogo.
“Pandangan umum fraksi-fraksi sangat penting sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027, agar anggaran yang disusun tepat sasaran, berpihak kepada masyarakat, dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” demikian penekanan Dwi Agus dalam arahannya.
Selain membahas RAPBD 2027, rapat paripurna kedua diarahkan pada penyampaian rancangan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Dalam agenda tersebut, DPRD juga membentuk panitia khusus yang akan menangani pembahasan perubahan peraturan tata tertib tersebut.
Dua agenda rapat paripurna ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD, baik dalam pembahasan kebijakan anggaran bersama pemerintah daerah maupun dalam penataan regulasi internal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif.
Melalui pembahasan RAPBD 2027, DPRD Kabupaten Ponorogo diharapkan dapat memastikan bahwa alokasi anggaran daerah disusun secara efektif, sesuai prioritas pembangunan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.Hingga berita ini diturunkan pandangan umum fraksi fraksi tentang RAPBD tahun 2027 masih berlanjut. (AZ)



