Putusan Sugiri Sancoko, Kuasa Hukum M. Hasim, M.H Masih Pikir-Pikir, Pertimbangkan Banding
Ponorogo || Metrowilis.com - Kuasa hukum terdakwa Sugiri Sancoko, M. Hasim, S.H., M.H., menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Tim kuasa hukum belum menentukan apakah akan menerima putusan, mengajukan banding, atau menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan M. Hasim kepada metrowilis.com, Sabtu (15/8/2026), menyusul vonis yang dijatuhkan terhadap Sugiri Sancoko dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Hasim, pihaknya telah berupaya maksimal mendampingi terdakwa serta memperjuangkan hak-haknya selama proses persidangan. Tim kuasa hukum juga telah menyampaikan sejumlah pembelaan dan hal-hal yang dinilai dapat meringankan hukuman.
“Kami sudah melakukan upaya yang maksimal. Putusannya seperti itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebenarnya, tetapi kami masih pikir-pikir,” kata Hasim.
Meski vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hasim menilai masih terdapat sejumlah aspek yang dinilai belum menjadi pertimbangan secara maksimal oleh majelis hakim.
Di antaranya berkaitan dengan persoalan pinjaman atau utang-piutang, besaran penerimaan yang menurut pihaknya tidak sebesar sebagaimana yang dipertimbangkan dalam perkara, serta sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum itu semua tidak dijadikan pertimbangan untuk meringankan terdakwa.
Hasim juga menyebut adanya sikap terdakwa yang menolak sebagian upaya pemberian yang disebut dalam perkara tersebut. Menurutnya, hal-hal tersebut semestinya dapat menjadi bagian dari pertimbangan yang meringankan.
“Putusan itu tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Kami sedang berunding apakah nanti kita akan banding atau bagaimana. Kami bahas dulu dengan tim,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,672 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar sesuai putusan maka diganti dengan pidana sebagaimana ditetapkan majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Dengan masih adanya waktu untuk menyatakan sikap terhadap putusan, tim kuasa hukum Sugiri Sancoko kini akan melakukan pembahasan internal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
(AZ)
