BREAKING NEWS

Ketua DPRD Dwi Agus Jelaskan Tentang Perubahan APBD, Dana Transfer hingga Pemekaran Lima Desa

 

Ketua DPRD Kabupaten  Ponorogo Dwi Agus Prayitno, SH. M.Si


Ponorogo || Metrowilis.com - Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, SH, M.Si., mengatakan pembahasan perubahan APBD serta KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas dan Platfom Anggaran Sementara) menjadi bagian penting sebagai tahapan awal menuju penyusunan RAPBD dan perubahan KUA-PPAS tahun 2027.

Hal tersebut disampaikan Dwi Agus usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Kamis (13/8/2026), di Gedung DPRD Ponorogo lantai 2.

Menurutnya, pembahasan tersebut masih bersifat tentatif. Artinya, angka-angka yang dibahas belum menjadi angka final, melainkan menjadi rancangan awal untuk melihat kesiapan pemerintah daerah dalam menyusun RAPBD.

“Ini sangat tentatif, waktunya sudah diatur. Ini sebagai rumah awal karena menuju RAPBD tentunya ada hal-hal yang urgent atau masukan. Belum menjadi sebuah angka pasti, minimal sudah menjadi rancangan kesiapan RAPBD dan perubahan,” ujar Dwi Agus.

Dwi Agus berharap Kabupaten Ponorogo mendapatkan tambahan dana transfer dari pemerintah pusat sebagaimana yang diterima sejumlah kabupaten lainnya. Menurutnya, dukungan transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi sangat penting di tengah keterbatasan kemampuan anggaran daerah.

Ia menyebut, terdapat TPH sekitar Rp13,7 miliar yang masih dapat dibahas kembali untuk menentukan kebijakan pada tahun mendatang. Selain itu, DPRD masih menunggu kepastian informasi mengenai dana transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“TPH diberikan sekitar Rp13,7 miliar. Ini juga bisa kita bicarakan lagi untuk menentukan kebijakan di tahun depan, sambil menunggu informasi dana transfer dari provinsi,” jelasnya.

Dengan kondisi anggaran yang terbatas, Dwi Agus mendorong Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk berpikir lebih luas dan menciptakan berbagai inovasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, daerah tidak bisa terus-menerus mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Dengan minimnya anggaran, bagaimana pemerintah daerah ini membuka pemikiran yang lebih luas, membuat inovasi-inovasi untuk peningkatan PAD, tidak hanya mengandalkan dana transfer pusat maupun provinsi,” tegasnya.

Selain persoalan APBD, Dwi Agus juga menyinggung rencana pemekaran lima desa di Kabupaten Ponorogo. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu agenda yang perlu dipersiapkan secara teknis, termasuk berkaitan dengan fasilitas dari pemerintah provinsi maupun kementerian serta regulasi daerah.

Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu memastikan proses pemekaran tersebut dapat berjalan dengan baik, termasuk kesiapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan berbagai tahapan administratif lainnya.

“Ini pintu masuk juga pemekaran lima desa. Setelah kita sepakati lalu diajukan Fasilitas dari gubernur, kemudian  kementerian dalam negeri , kemudian diperdakan, nah nantinya bagaimana secara teknis oleh bupati agar berjalan lancar, termasuk soal BPD, lalu untuk Pilkades 25 Mei 2027. kita tentunya akan kawal ini agar sesuai dan lancar. ” katanya.

DPRD Ponorogo berharap lima desa hasil pemekaran tersebut nantinya dapat mengikuti pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan pada 25 Mei 2027.

“Harapannya lima desa ini bisa ikut Pilkades,” pungkas Dwi Agus.(AZ) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar