DPRD Magetan Bahas Dua Raperda Strategis, Soroti Penguatan BPBD dan Transformasi Perumda Lawu Tirta
Magetan – Metrowilis.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna pada Senin (28/07/2025), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai krusial bagi pelayanan publik dan kebencanaan.
Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Raperda terkait pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Lawu Tirta.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi salah satu yang menyoroti urgensi revisi aturan tersebut. Melalui juru bicaranya, Fraksi PAN menilai perubahan regulasi pada struktur BPBD sangat penting demi memperkuat kelembagaan serta menyesuaikan dengan dinamika hukum dan kebijakan terbaru.
"Sebagai daerah yang tergolong rawan bencana alam, Magetan membutuhkan struktur organisasi BPBD yang lebih responsif dan adaptif. Penyesuaian klasifikasi kelembagaan ini akan mendukung pelaksanaan kewenangan daerah di bidang ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat," papar juru bicara Fraksi PAN.
Tak hanya BPBD, Fraksi PAN juga menyoroti perlunya perubahan menyeluruh terhadap Perda terkait Perumda Lawu Tirta. Hal ini merujuk pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang telah mencabut dasar hukum lama. Perda Nomor 2 Tahun 2021 dianggap tak lagi relevan dengan kebutuhan dan tantangan terkini.
"Pengelolaan SDM di tubuh BUMD Air Minum harus ditingkatkan agar lebih profesional dan berdaya guna. Karena perubahan yang dibutuhkan cukup fundamental, maka diperlukan penyusunan Perda baru, bukan sekadar revisi," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Magetan Sujatno menambahkan bahwa pembahasan ini merupakan lanjutan dari penyampaian Bupati sebelumnya. Ia menekankan pentingnya kreativitas dan inovasi dari pihak Perumda Lawu Tirta dalam menghadapi tantangan ke depan.
“Kita mendorong Perumda untuk lebih inovatif, misalnya dengan memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) sendiri. Dengan memanfaatkan sumber mata air yang dimiliki, kita bisa mengurangi ketergantungan terhadap produk luar, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Magetan,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan penyesuaian tarif air, Sujatno menyebut hal itu masih dalam kajian dan harus mempertimbangkan daya beli masyarakat. Ia juga memastikan akan ada forum hearing lanjutan bersama jajaran Perumda, termasuk untuk membahas struktur internal dan kemungkinan penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses legislatif yang akan menentukan arah penguatan pelayanan publik dasar serta kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi risiko bencana ke depan.(red)