Magetan –Metrowilis.com, Polres Magetan menanggapi serius keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan oleh CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Aktivitas tambang tersebut dinilai meresahkan warga karena diduga terjadi tumpang tindih wilayah perizinan.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa permasalahan yang muncul merupakan bentuk perselisihan antara dua wilayah administrasi, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi CV. Putra Anugerah memang diterbitkan oleh Pemprov Jawa Tengah. Namun dalam pelaksanaannya, lokasi tambang diduga sebagian masuk wilayah administrasi Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur,” jelas AKP Joko Santoso, Kamis (9/5/2025).
Sebagai langkah penyelesaian, pada 7 Mei 2025 telah digelar mediasi antara pengelola CV. Putra Anugerah dan Karang Taruna Desa Sayutan. Mediasi tersebut juga dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Kabupaten Magetan serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dari pertemuan tersebut, disepakati dua poin penting:
1. Pemerintah Kabupaten Magetan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku penerbit izin tambang.
2. Seluruh aktivitas penambangan CV. Putra Anugerah di wilayah Dusun Nusupan dihentikan sementara terhitung sejak 7 Mei 2025 hingga ada keputusan lebih lanjut.
“Kami imbau semua pihak untuk mematuhi hasil mediasi ini. Sambil menunggu kejelasan koordinasi lintas provinsi, kegiatan penambangan harus dihentikan,” tegas AKP Joko.
Ia juga menekankan pentingnya penetapan batas wilayah yang sah secara geografis dan yuridis (delimitasi). Pasalnya, dalam dokumen IUP CV. Putra Anugerah yang berlaku dari 4 September 2020 hingga 5 September 2025, terdapat titik koordinat yang diduga mencakup dua provinsi.
Lebih lanjut, AKP Joko menyampaikan sejumlah poin penting:
Kejelasan batas wilayah krusial jika kasus ini akan dibawa ke jalur hukum.
Jika sebelum izin diterbitkan sudah ada penetapan batas wilayah bahwa lokasi berada di Kabupaten Magetan, maka izin tersebut bisa digugat.
Izin tambang CV. Putra Anugerah masih sah hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Pemerintah daerah memiliki hak menggugat jika memiliki bukti yuridis yang kuat.
Jika terbukti beroperasi di luar area izin, CV. Putra Anugerah bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Penegakan hukum akan kami lakukan jika terbukti ada aktivitas tambang di luar titik koordinat izin. Kami pastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai prosedur,” pungkas AKP Joko.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Magetan dalam menjaga ketertiban wilayah dan memastikan hak-hak masyarakat dilindungi secara hukum.(hum/Rit/Dwi
COMMENTS