BREAKING NEWS

Warga Sampung Penjual Bubuk Petasan via Facebook Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo

 

Ponorogo – Metrowilis.com, Seorang pria berinisial MY, warga Kecamatan Sampung, Ponorogo, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menjual bubuk petasan secara ilegal melalui media sosial Facebook. MY diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo setelah sebelumnya ditangkap oleh Polsek Sampung. Polisi juga menyita 5 kg bubuk petasan sebagai barang bukti.


Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo melalui Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tersangka mengaku menjual bubuk petasan demi memenuhi kebutuhan ekonomi.


“Tersangka mengakui bahwa dirinya terpaksa menjual bubuk petasan karena desakan ekonomi. Barang tersebut ia dapatkan secara online seharga Rp 200 ribu per kilogram dan dijual kembali seharga Rp 250 ribu per kilogram untuk mendapatkan keuntungan,” terang AKP Rudy Hidajanto, Selasa (11/3/2025).


Namun, langkah MY menjual bubuk petasan secara daring justru berujung pada jerat hukum. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1, ia diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Dari hasil pemeriksaan, MY mengaku bahwa ini adalah kali pertama dirinya berbisnis bubuk petasan. Namun, polisi tetap menindak tegas guna mencegah peredaran bahan peledak ilegal di Ponorogo.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan bubuk petasan, karena selain berbahaya, tindakan ini juga bertentangan dengan hukum. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan guna mencegah hal serupa terjadi di kemudian hari,” pungkas AKP Rudy Hidajanto.


Dengan maraknya kasus terkait bahan peledak ilegal, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati serta melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.(red) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar