Kota Madiun, Metrowilis.com– Polres Madiun Kota berhasil mengungkap 19 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap brankas berisi uang tunai Rp52 juta. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K, M.H., disampaikan bahwa total terdapat 7 tersangka yang telah diamankan.
Kasus Pencurian Brankas di PT Arta Dwitunggal Abadi Bon Cabe
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian brankas di Gudang PT Arta Dwitunggal Abadi Bon Cabe yang berlokasi di Jl. Raya Solo, Jiwan, Madiun. Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku yang merupakan mantan pegawai perusahaan, berinisial BGE, beraksi bersama rekannya EAI dengan cara memotong kunci besi pintu gudang, masuk ke dalam ruang kerja, dan membawa kabur brankas. Brankas tersebut kemudian dibawa ke wilayah Magetan untuk dibongkar dan diambil isinya. Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Madiun Kota.
Pengungkapan 19 Kasus Curanmor
Selain kasus pencurian brankas, Polres Madiun Kota juga berhasil mengungkap 19 kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh kelompok pelaku berbeda, yaitu:
-
Kelompok WR dan DAS
- Modus operandi: Menggunakan kunci T untuk mencuri motor di kos-kosan atau rumah yang tidak berpagar.
- Beraksi tengah malam antara pukul 23.00 hingga 04.00 WIB saat pemilik tertidur.
- Jika motor berada di area berpagar, pelaku membawa gunting pemotong pagar.
- Total aksi: 17 TKP di wilayah hukum Polres Madiun Kota dan daerah lainnya.
-
Pelaku TH
- Modus operandi: Mencari motor yang terparkir di area persawahan yang ditinggal pemiliknya.
- Hasil kejahatan: 1 unit Honda Beat AE 2842 DK di wilayah Sawahan, Kota Madiun.
-
Pelaku MR dan Rekannya
- Beraksi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 00.19 WIB di Jl. Sikatan, Gang Merak Timur, Kota Madiun.
- Sasaran: Sepeda motor Vario AE 3596 DI yang diparkir di kos-kosan tanpa pagar.
- Aksi ini sempat viral di media sosial.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor yang marak terjadi. "Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan ini secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu mengunci kendaraan dengan baik, menambah pengaman ganda, dan memastikan motor terparkir di tempat yang aman," ujar AKP Agus Setiawan.
Penyerahan Barang Bukti ke Korban
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, dalam kesempatan tersebut Kapolres Madiun Kota dan Wakapolres Madiun Kota menyerahkan dua unit sepeda motor hasil kejahatan kepada pemiliknya. Para korban yang motornya berhasil dikembalikan tampak haru dan bahagia.
Polres Madiun Kota menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Madiun.
(Hms/Zhin)
COMMENTS