Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL |
Surabaya – metrowilis.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memberikan keterangan resmi terkait insiden yang menimpa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri. Kajari Kediri menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang tidak dikenal pada Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur.
“Kejadian ini terjadi saat Kajari Kabupaten Kediri sedang dalam perjalanan bersama keluarga. Di tengah perjalanan, ia dihadang oleh dua pengendara motor berinisial HFL (33), warga Kampung Dalem, dan AM, warga Kecamatan Mojo, yang diduga melakukan tindakan mengancam keselamatan,” ujar Kajati Mia Amiati, Kamis (26/12).
Tindakan Terukur
Kajati Jatim menjelaskan, dalam situasi tersebut, Kajari Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara. “Tindakan ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan bagi aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar,” jelasnya.
Kajati menegaskan bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, khususnya Pasal 8B. “Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas. “Pasal 9 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa penggunaan senjata api dinas dilakukan sebagai langkah terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau kelompok yang mengancam jiwa Jaksa,” papar Mia.
Koordinasi dan Penanganan Insiden
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti insiden ini. Kajati memastikan langkah hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. “Kami berkomitmen mendukung setiap proses hukum untuk mengungkap fakta di lapangan,” ujarnya.
Kajati juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya terkait kejadian ini. “Kejaksaan akan terus memberikan informasi resmi secara berkala guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi kami,” tegasnya.
Pengingat Penting
Menurut Mia, insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan. “Kami selalu memberikan perhatian penuh terhadap keamanan dan keselamatan anggota dalam melaksanakan tugas maupun keseharian,” tutupnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen menjaga profesionalisme, integritas, dan keamanan seluruh aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur.(AZ)
COMMENTS