BREAKING NEWS

Kejati Jatim Eksekusi Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Jalankan Putusan Kasasi

 

Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH MH saat dimintai konfirmasi awak media Minggu Sore 27 Oktober 2024

Surabaya – metrowilis.com, Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus meninggalnya Dini Sera, dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Minggu (27/10) di kediamannya, Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya, Jawa Timur. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun.


Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., dalam keterangannya pada Minggu (27/10) sore, menjelaskan bahwa Gregorius Ronald Tannur memiliki dua alamat resmi yang tercatat dalam administrasi perkara, yakni di Surabaya dan di Nusa Tenggara Timur (NTT), tepatnya di Jl. El Tari RT 12 RW 06, Kelurahan Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara.


“Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan alternatif, dengan tuntutan utama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus terdakwa bebas. Kami kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” terang Mia Amiati.


Mahkamah Agung akhirnya memutuskan Gregorius Ronald Tannur terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan pidana penjara lima tahun.


Mia Amiati juga menyampaikan apresiasinya kepada media yang mendukung proses hukum ini. “Kami berterima kasih kepada rekan-rekan media atas dukungannya. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar,” pungkasnya. 


(Hum/AZ/Red)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar