BREAKING NEWS

Diserahkan Ke Jaksa, Tersangka Pembunuhan di Semanding Langsung Ditahan

Petugas Penyidik Polres Ponorogo saat menyerahkan berkas perkara tindak pidana pembunuhan di Desa Semanding kepada pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo


Ponorogo-metrowilis.com-Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Ponorogo kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo, dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo Kamis tanggal 14 September 2023, dilaksanakan sekitar pukul 13: WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. 

Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo mengatkan, bahwa adapun tersangka dalam perkara tersebut yaitu JEKI R. P.

"Tersangka melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,"jelasnya.

Disamping itu, lanjut Kasi Intel, barang bukti yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari kasus tersebut diantaranya 1 unit motor merk Yamaha RXS, 1 unit HP Iphone 7 plus, 1 buah karpet motif bunga dan beberapa barang lainnya. 

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka maupun barang bukti, atas nama tersangka JEKI R.P, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ponorogo selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 September 2023 hingga tanggal 03 Oktober 2023,"paparnya.

Pelaksanaan tahap II tersebut dimulai sekira pukul 1 siang hingga selesai sekira pukul 2 siang, dalam keadaan aman, lancar, dan tertib.(red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar