KUA Sooko Konsisten Gelar Bimbingan Perkawinan Mandiri Bagi Calon Pengantin
![]() |
| Kepala Kantor Urusan Agama (KUA ) Sooko Ahmad Mujiono, S. Ag, M.H |
Ponorogo || Metrowilis.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo, terus konsisten menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (Binwin) Mandiri bagi calon pengantin pria dan wanita yang hendak melakukan pencatatan pernikahan.
Kepala KUA Kecamatan Sooko, Ahmad Mujiono, S.Ag., M.H., mengatakan, pelaksanaan Binwin merupakan bagian penting dalam proses pencatatan pernikahan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, Binwin tidak sekadar menjadi tahapan administratif, tetapi juga menjadi sarana untuk memastikan kesiapan calon mempelai sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
“Kalau istilah dahulu rafak, untuk memverifikasi dan memvalidasi data kedua calon mempelai, kemudian diberikan Binwin, ada sertifikatnya,” ujar Ahmad Mujiono saat dikonfirmasi metrowilis.com di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan Binwin, calon pengantin mendapatkan pemahaman mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Salah satunya mengenai hak dan kewajiban masing-masing sebagai suami dan istri.
Bimbingan tersebut dinilai penting untuk membekali calon pasangan agar lebih memahami tanggung jawab dalam membangun keluarga. Dengan pemahaman yang baik sejak sebelum pernikahan, diharapkan dapat membantu mencegah munculnya berbagai persoalan rumah tangga, termasuk perceraian dan pernikahan pada usia yang belum siap.
“Binwin penting dilakukan untuk verifikasi data sekaligus memberikan bimbingan kepada calon pengantin agar masing-masing memahami hak dan kewajiban sebagai seorang suami dan istri. Hal ini tentu akan mencegah terjadinya perceraian dan pernikahan dini,” jelasnya.
Selain diberikan kepada calon pengantin, sertifikat Binwin juga menjadi bagian dari administrasi pemeriksaan pernikahan. Satu sertifikat diberikan kepada calon pengantin, sedangkan dokumen lainnya digunakan sebagai arsip dalam berkas pemeriksaan.
“Sertifikat yang satu kita berikan dan yang satu sebagai arsip dalam berkas pemeriksaan,” lanjut Mujiono.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan berbagai tahapan di KUA bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat dalam melangsungkan pernikahan. Sebaliknya, proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh data dan fakta calon mempelai benar serta akurat.
Menurutnya, akurasi data menjadi hal penting dalam proses pencatatan pernikahan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“KUA tidak mempersulit, tapi dengan data dan fakta yang akurat sehingga semua akan berlangsung dengan baik, aman dan nyaman,” pungkasnya.(AZ)
