BREAKING NEWS

Titik Terang Persoalan Sampah Ponorogo,Bunda Lis dan Sapto Datangi Kemenhut Alhasil TPA Mrican Baru 9,4 Hektare Ditarget Mulai Dibangun 2027

 


PONOROGO, METROWILIS.COM – Persoalan sampah di Kabupaten Ponorogo mulai menemukan titik terang. Setelah bertahun-tahun menghadapi keterbatasan daya tampung tempat pemrosesan akhir (TPA), Pemerintah Kabupaten Ponorogo kini menyiapkan langkah besar melalui pembangunan TPA Mrican Baru seluas 9,4 hektare.

Harapan itu menguat setelah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita, S.H., bersama Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, mendatangi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Kamis (22/10/2026).

 Kedatangan tersebut untuk mengurus surat keputusan (SK) penetapan area kerja TPA baru di kawasan Mrican.

Bagi Ponorogo, langkah ini bukan sekadar urusan administrasi maupun penyediaan lahan. Lebih dari itu, penetapan area kerja menjadi pintu masuk bagi pembenahan sistem pengelolaan sampah agar lebih tertata, memenuhi ketentuan lingkungan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.

Bunda Lis, sapaan akrab Lisdyarita, berharap seluruh proses administrasi segera rampung sehingga pembangunan fisik TPA Mrican Baru dapat dimulai pada awal 2027.
“Ke depannya, kami menjalankan landfill di TPA baru yang ada di kawasan Mrican juga, tapi di lahan baru seluas 9,4 hektare. Doakan saja semua lancar, sehingga kami bisa membereskan masalah sampah di Ponorogo,” ujar Bunda Lis.
Beralih dari Open Dumping ke Sanitary Landfill
Urgensi pembangunan TPA baru tidak lepas dari kondisi tempat pemrosesan akhir yang selama ini digunakan. TPA Mrican lama dengan luas sekitar 1,2 hektare dinilai sudah tidak layak untuk menampung timbulan sampah menggunakan sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.

Bahkan, pengelolaan di lokasi lama telah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kondisi tersebut mendorong Pemkab Ponorogo untuk segera menyiapkan lokasi baru sekaligus mengubah pola pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini sangat urgen. Kita kan sudah disanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup bahwasannya di sana (TPA Mrican lama) sudah tidak layak dan tidak boleh open dumping lagi sehingga harus ada pemindahan,” terang Lisdyarita.

Melalui TPA Mrican Baru, Pemkab Ponorogo merencanakan penerapan sistem sanitary landfill, yakni metode pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir dengan penataan dan pengendalian yang lebih terencana, termasuk pengelolaan air lindi serta dampak lingkungan lainnya.

Perubahan sistem ini diharapkan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk membangun tata kelola persampahan yang lebih baik. Dengan demikian, penanganan sampah tidak hanya berfokus pada pemindahan dari tempat penampungan sementara (TPS) ke TPA, tetapi juga pada pengurangan sampah sejak dari sumbernya.


Proses Penyiapan Lahan Telah Melalui Tahapan Panjang
Di balik rencana pembangunan tersebut, terdapat proses penyiapan lahan yang telah berlangsung kurang lebih satu tahun. Tahapan itu meliputi penetapan tapal batas serta penatagunaan dan pengurusan izin penggunaan lahan kawasan hutan milik Perhutani.

Plt Kepala DLH Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, menjelaskan bahwa proses perizinan penggunaan lahan hutan kini telah memasuki tahap akhir. Dokumen terkait telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan.

“Alhamdulillah, kemarin sudah ditandatangani oleh Dirjen Planologi atas nama Menteri Kehutanan untuk izin pemakaian lahan hutan untuk TPA Mrican seluas 9,4 hektare,” ungkap Sapto.

Lahan seluas 9,4 hektare tersebut berstatus pinjam pakai lahan milik Perhutani. Terbitnya SK menjadi tahapan penting untuk melanjutkan proses pembangunan yang sebelumnya sempat tertunda.

Menurut Sapto, proses lelang pekerjaan sempat ditunda dan dibatalkan karena SK yang dibutuhkan belum terbit. Dengan adanya perkembangan terbaru tersebut, Pemkab Ponorogo berharap tahapan berikutnya dapat segera dilaksanakan setelah seluruh proses administrasi dan hukum diselesaikan.

“Lahan seluas 9,4 hektare yang digunakan untuk TPA Mrican Baru berstatus pinjam pakai milik Perhutani. Kemarin untuk proses lelang sempat ditunda dan dibatalkan karena SK-nya belum turun. Insyaallah hari ini jelas karena SK-nya sudah ditandatangani. Tinggal menunggu beberapa proses di Biro Hukum Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Anggaran Rp15 Miliar, Pembangunan Ditargetkan pada 2027
Setelah tahapan administrasi dinyatakan siap, perhatian selanjutnya tertuju pada pembangunan fisik. Pemkab Ponorogo merencanakan anggaran sekitar Rp15 miliar untuk mendukung pembangunan TPA Mrican Baru pada 2027.

Proses lelang pekerjaan akan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo sesuai tahapan yang berlaku.

Pembangunan tidak hanya mencakup area pengolahan dan penimbunan sampah, tetapi juga direncanakan dilengkapi sarana dan prasarana pendukung. Di antaranya kantor operasional serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk menunjang pengelolaan TPA.

Ketersediaan fasilitas tersebut menjadi bagian penting agar pengoperasian TPA baru dapat berjalan secara terencana dan memperhatikan aspek lingkungan.
Sampah yang Masuk TPA Ditargetkan Hanya Berupa Residu
Selain pembangunan infrastruktur, perubahan mendasar yang ingin dicapai adalah pengurangan volume sampah yang berakhir di TPA. Pemerintah mendorong agar sampah dipilah, diolah, dan dikurangi sejak dari sumbernya, baik rumah tangga, pasar, maupun kegiatan usaha.

Sapto menjelaskan, konsep pengelolaan sampah yang lebih modern tersebut sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Penerapan sistem sanitary landfill diharapkan berjalan beriringan dengan penguatan pengelolaan sampah di tingkat hulu.
“Karena berkaitan dengan fasilitas umum dan juga merupakan program prioritas Presiden, maka mulai 2028 konsep TPA sanitary landfill harus diterapkan. Limpahan sampah yang ada di TPS itu toleransi residunya hanya 30 sampai 40 persen,” terang Sapto.

Target tersebut menegaskan bahwa keberhasilan penanganan sampah tidak cukup hanya dengan membangun TPA baru. Pengurangan sampah, pemilahan, serta pengolahan sebelum dibuang ke TPA tetap menjadi pekerjaan penting yang harus dilakukan secara berkelanjutan.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, TPA Mrican Baru akan menjadi salah satu langkah strategis Ponorogo dalam memperbaiki sistem persampahan daerah. Pembangunan yang ditargetkan mulai 2027 diharapkan membuka jalan bagi penerapan sistem pengelolaan yang lebih baik pada 2028.

Kini, setelah proses penyiapan lahan memasuki tahap akhir, harapan masyarakat terhadap penanganan persoalan sampah di Ponorogo semakin terbuka. Tantangan berikutnya adalah memastikan pembangunan berjalan tepat waktu, fasilitas berfungsi optimal, dan pengurangan sampah dari sumbernya benar-benar menjadi gerakan bersama.

Sebab, persoalan sampah tidak akan selesai hanya dengan memindahkan lokasi pembuangan. Diperlukan sistem yang terencana, komitmen pemerintah, serta partisipasi masyarakat agar Ponorogo dapat mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.(AZ,sumber Kominfo)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar