BREAKING NEWS

Komisi II DPR RI Dorong Pemda Percepat Sertifikasi Aset untuk Cegah Sengketa Pertanahan

 

Komisi II DPR RI saat melakukan Kunker ke Sulawesi 6 Oktober 2026.

Makassar || Metrowilis.com - Komisi II DPR RI meminta pemerintah daerah mempercepat proses legalisasi aset daerah melalui sertifikasi tanah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi potensi sengketa pertanahan sekaligus memperkuat tata kelola barang milik daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Makassar, Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah aset pemerintah daerah, dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta program Local Service Delivery Project (LSDP) untuk sejumlah daerah di Sulawesi.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong agar seluruh aset milik pemerintah daerah memiliki sertifikat.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak perlu khawatir terkait pembiayaan proses legalisasi aset tersebut. Sebab, anggaran untuk proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat telah disiapkan melalui APBN.

“Seluruh aset daerah harus memiliki sertifikat. Anggaran untuk proses pengukuran sampai penerbitan sertifikat telah disiapkan melalui APBN, sehingga tidak membebani pemerintah daerah,” ujarnya.

Rifqinizamy menilai, percepatan sertifikasi aset daerah menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah pemerintah. Selain itu, legalisasi aset juga dapat meminimalisasi potensi terjadinya sengketa pertanahan antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat, aset pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dan dapat mengurangi risiko sengketa pertanahan di kemudian hari,” katanya.

Selain persoalan legalisasi aset, dalam kegiatan tersebut pemerintah juga menyerahkan program Local Service Delivery Project (LSDP) yang berfokus pada pengelolaan persampahan secara terintegrasi.
Program tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Bappenas, serta diberikan kepada sejumlah pemerintah daerah di Sulawesi.

Rifqinizamy menjelaskan, dukungan melalui program LSDP dapat mencapai sekitar Rp100 miliar hingga Rp150 miliar untuk setiap kabupaten. Besaran dukungan tersebut disesuaikan dengan kapasitas produksi sampah serta ketentuan dan kriteria yang ditetapkan dalam program.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan keberhasilan program LSDP yang berbasis Performance Based Grant membutuhkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Bima Arya, pemerintah daerah harus bergerak cepat dalam menyiapkan berbagai kebutuhan program sekaligus melakukan pengawalan terhadap pelaksanaannya.
Ia berharap program tersebut tidak berhenti pada tahap penerimaan bantuan, tetapi dapat segera diimplementasikan sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan persampahan di daerah.

“Daerah harus bergerak cepat dalam menyiapkan dan mengawal pelaksanaan program agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” kata Bima Arya.
Dalam kegiatan tersebut, program LSDP secara simbolis diterima oleh Pemerintah Kota Kendari, Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Program tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pelayanan publik di daerah, khususnya dalam pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar