BREAKING NEWS

Paripurna DPRD Ponorogo Tertunda Dua Kali, Menjelang Siang Kuorum Terpenuhi

 


Ponorogo | Metrowilis.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Senin (21/9/2026), sempat mengalami dinamika sebelum akhirnya dapat digelar. Dua agenda penting yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB harus tertunda hingga dua kali lantaran jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi kuorum.

Rapat yang sedianya membahas Jawaban Bupati Ponorogo atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026, sekaligus Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, baru dapat dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB.

Dinamika tersebut terjadi karena jumlah minimal anggota yang harus hadir untuk memenuhi kuorum adalah 23 orang atau 50 persen plus satu dari jumlah keseluruhan anggota DPRD Ponorogo.

Pada penundaan awal, jumlah anggota yang hadir masih belum memenuhi ketentuan. Rapat kemudian ditunda sesuai mekanisme tata tertib. Setelah penundaan berikutnya, jumlah kehadiran akhirnya mencapai 23 anggota, sehingga sidang dapat dilanjutkan.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan rapat paripurna lanjutan. Menurutnya, ketidakhadiran sejumlah anggota kemungkinan berkaitan dengan adanya anggapan bahwa kehadiran dalam rapat sudah terwakili oleh anggota lain dari masing-masing fraksi.

"Rapat ini kan rapat paripurna lanjutan. Barang kali untuk keanggotaan dewan ini penyampaiannya hanya cukup 50% plus satu kehadirannya. Sehingga konsentrasi mereka, 'oh jangan-jangan sudah diwakili beberapa teman yang ada di fraksinya'," ujar Dwi Agus.

Dua Kali Ditunda, Tetap Berpedoman pada Tatib

Pimpinan DPRD kemudian mengambil langkah sesuai tata tertib yang berlaku. Berdasarkan Pasal 139 Ayat 1 hingga Ayat 4, rapat dapat ditunda apabila jumlah anggota yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum.

Penundaan pertama dilakukan selama satu jam. Namun, setelah waktu penundaan berakhir, jumlah anggota yang hadir masih belum memenuhi kuorum. Rapat pun kembali ditunda sesuai mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib DPRD.

Hingga akhirnya, setelah penundaan kedua, jumlah anggota yang hadir mencapai 23 orang. Dengan terpenuhinya 50 persen plus satu tersebut, rapat paripurna akhirnya dapat dilanjutkan.

Peristiwa ini sekaligus memperlihatkan bagaimana mekanisme tata tertib menjadi landasan penting dalam menjaga proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif daerah.

Setelah kuorum terpenuhi, sidang dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, DPRD juga membahas pembentukan Panitia Khusus yang akan menangani pembahasan Raperda tersebut.

Fraksi Diminta Lebih Aktif Koordinasikan Anggota

Dwi Agus menegaskan, meskipun terjadi keterlambatan, DPRD tetap menjalankan seluruh proses berdasarkan tata tertib yang berlaku. Namun, kejadian tersebut diharapkan menjadi perhatian bersama, terutama bagi masing-masing fraksi.

Menurutnya, koordinasi internal fraksi menjadi bagian penting agar kehadiran anggota dalam agenda-agenda paripurna dapat berjalan lebih tertib dan sesuai jadwal.

"Kita berharap fraksi ini bisa memberikan informasi ataupun menertibkan anggotanya, karena fraksi ini bagian dari melengkapi alat kelengkapan," pungkasnya.

Rapat yang semula dijadwalkan berlangsung pada pagi hari tersebut akhirnya baru berjalan pada siang hari. Di balik keterlambatan itu, DPRD Ponorogo tetap melanjutkan agenda pembahasan perubahan APBD 2026 setelah syarat kuorum terpenuhi.

Dinamika tersebut menjadi pengingat bahwa setiap agenda paripurna tidak hanya bergantung pada materi yang dibahas, tetapi juga pada kedisiplinan kehadiran serta koordinasi seluruh unsur legislatif agar proses pembahasan kebijakan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan.(AZ) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar