BREAKING NEWS

Pemkab Ponorogo Targetkan Pilkades Serentak Pada Mei 2027

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Tony Sumarsono, S.Sos., M.Si,

Ponorogo || Metrowilis.com - Pemerintah Kabupaten Ponorogo memastikan tidak akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Tony Sumarsono, S.Sos., M.Si, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2026).

Menurut Tony, belum siapnya regulasi menjadi alasan utama penundaan tersebut. Ia menjelaskan, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah daerah masih belum dapat menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades.
“Kalau kita bicara Pilkades di Ponorogo tahun 2026 ini, kita tidak mengadakan Pilkades karena regulasi yang mengatur belum siap. Kami masih menunggu Permendagri sebagai dasar penyusunan Perda,” ujarnya.

Meski demikian, Tony mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan draft Perda. Nantinya, setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbit, draft tersebut akan disesuaikan dan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM sebelum diajukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Ponorogo.
Pemkab Ponorogo menargetkan Pilkades serentak akan dilaksanakan pada Mei 2027 atau paling lambat awal Juni 2027. Penjadwalan tersebut mempertimbangkan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada akhir 2026.

“Di akhir 2026 ada sekitar 60 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir. Untuk itu, kami sudah menyiapkan penjabat (PJ) kepala desa,” jelasnya.
Saat ini, proses musyawarah desa sudah mulai berjalan. Camat akan mengusulkan nama penjabat kepala desa yang selanjutnya diajukan ke DPMD untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Ponorogo.

“Paling tidak, awal Agustus usulan sudah masuk ke DPMD agar segera diterbitkan SK Bupati, sehingga PJ bisa menjalankan tugas sampai Pilkades serentak 2027,” tambahnya.
Tony juga menyebutkan, jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades serentak pada 2027 diperkirakan mencapai 258 desa. Jumlah tersebut berpotensi bertambah menjadi 263 desa apabila usulan pemekaran lima desa disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan mendapatkan kode desa.

Dari sisi anggaran, Pemkab Ponorogo telah mengajukan dana sekitar Rp20 miliar dalam KUA-PPAS 2027. Anggaran tersebut akan digunakan untuk bantuan keuangan kepada desa, operasional pelaksanaan, hingga pelantikan kepala desa terpilih.
“Pelantikan nanti tidak dibebankan kepada desa atau calon terpilih, tetapi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia berharap anggaran yang diberikan kepada desa untuk pelaksanaan Pilkades tidak lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya, meskipun kondisi keuangan daerah terbatas.

Selain itu, Tony menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 118 Ayat (1), yang menyatakan bahwa kepala desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat dua kali sebelum undang-undang tersebut berlaku masih dapat mencalonkan diri satu kali lagi.
“Ketentuan itu sangat jelas, tidak implisit tetapi eksplisit,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Tony menegaskan bahwa penyusunan Perda nantinya tetap akan disesuaikan dengan Permendagri, namun tetap membuka ruang untuk memasukkan kearifan lokal daerah.

Peraturan pusat tidak akan mencakup seluruh kebutuhan daerah, sehingga akan ada penyesuaian dengan potensi dan kearifan lokal di masing-masing daerah. "Jadi baik UU,Permendagri itu tidak akan mencakup keseluruhan,pasti ada penambahan item sesuai dengan Potensi yang ada di daerah," pungkasnya. (AZ/Red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar