BREAKING NEWS

Pelayanan ATR/BPN Ponorogo Dikeluhkan Warga, Ini Penjelasan Kasubag Tata Usaha BPN Ponorogo, Richi Wahyu Nugraha, S.TR


Ponorogo || metrowilis.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Ponorogo belakangan ini mendapat sorotan dari masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan pelayanan yang dinilai membingungkan, mulai dari persyaratan yang dianggap rumit hingga ketidakjelasan informasi antar petugas.


Menanggapi hal tersebut, Kasubag Tata Usaha BPN Ponorogo, Richi Wahyu Nugraha, S.TR, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional, salah satunya mengacu pada aturan terkait pendaftaran tanah dan peralihan hak.


Ia menyebut, untuk pemindahan hak atas tanah adat memang harus dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sesuai regulasi yang berlaku.
"Dasarnya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
bahwa: peralihan/pemindahan hak atas tanah (jual beli, hibah, tukar menukar, dll)
harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)," terangnya kepada awak media Kamis 30 April 2026.

 
Sementara itu, terkait pemecahan tanah pertanian, Richi menegaskan bahwa hal tersebut pada dasarnya tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi tertentu, seperti pembagian waris. Hal ini berdasarkan pada Perpu No 56 Tahun 1960.
“Kalau untuk waris, berapa pun bisa,” jelasnya.


Ia menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada regulasi yang melarang pemecahan tanah pertanian yang dapat menyebabkan luas kepemilikan menjadi terlalu kecil, kecuali karena peristiwa hukum seperti warisan.
Terkait tudingan pelayanan yang mempersulit, pihaknya menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan sejak awal untuk memastikan berkas yang masuk sudah lengkap dan memenuhi syarat.


“Kami melakukan screening di awal. Berkas harus clean and clear, karena produk BPN menyangkut jaminan kepastian hukum. Kalau ada kekurangan, langsung kami sampaikan,” pungkasnya

Sebelumnya salah satu warga Ponorogo berinisal TW mengaku kesulitan saat menguruskan sertifikat tanah sebagai bukti kepastian hukum kepemilikan. Ia menyoroti adanya persyaratan penggunaan akta notaris untuk dokumen letter C atau perok.
“Apakah itu kebijakan nasional atau hanya berlaku di Ponorogo?” tanyanya.


Tak hanya itu, TW juga mempertanyakan aturan terkait pemecahan bidang tanah yang dinilai tidak jelas. Ia mengaku sempat mendapat informasi bahwa pemecahan tanah di bawah lima bidang dipersulit padahal secara aturan yang tidak diperbolehkan 5 keatas. .
“Pecah kurang dari lima kok katanya tidak bisa,” ujarnya.


Keluhan juga muncul terkait proses pemecahan maupun jual beli tanah pertanian yang dikatakan tidak bisa. Menurutnya, hingga saat ini juga belum ada kejelasan terkait jadwal pengukuran.
“Bagaimana ini, apa benar demikian?” imbuhnya.


Hal senada disampaikan warga lainnya, Binerdi, yang mengaku harus bolak-balik ke kantor BPN karena adanya perbedaan informasi antara petugas di bagian depan dan petugas di dalam.
“Informasinya tidak sinkron. Saya sudah berkali-kali melengkapi berkas, tapi tetap saja ada yang kurang dan harus kembali lagi,” keluhnya.(red)
.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar