BREAKING NEWS

Menata Masa Depan dari Ruang Paripurna: Tiga Perda Strategis Ponorogo Segera Berlaku

 


PONOROGO – Ketukan palu di ruang rapat paripurna menjadi penanda babak baru arah kebijakan daerah. Senin (2/3/2026), DPRD Ponorogo bersama Plt Bupati Lisdyarita menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Tiga regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, serta Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan. Ketiganya diproyeksikan menjadi fondasi kebijakan jangka panjang dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, menjaga ketahanan pangan, dan menekan angka kemiskinan di Bumi Reog.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa persetujuan bersama itu merupakan tindak lanjut hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Proses tersebut memastikan substansi raperda selaras dengan kepentingan umum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Perda ini wujud keseriusan dalam menyesuaikan kebutuhan hukum daerah dengan perkembangan dan dinamika masyarakat. Harapannya menjadi landasan yang kuat, adaptif, dan responsif serta memberikan manfaat nyata,” ujar Kang Wi, sapaan akrabnya.

Ke depan, perda tentang pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Legalisasi dan penganggaran yang lebih terencana diyakini mampu memperkuat posisi pasar tradisional sebagai ruang tumbuh pelaku UMKM.

Bunda Lis –sapaan Lisdyarita– menggarisbawahi pentingnya regulasi tersebut untuk menciptakan ekosistem pasar yang berkelanjutan. Ia memastikan akan segera mengajukan permohonan nomor registrasi kepada Gubernur Jawa Timur agar ketiga raperda itu resmi berlaku sebagai perda.

“Pasar rakyat harus terlegalkan dan teranggarkan dengan baik agar roda perekonomian terus bergerak dan para pelaku UMKM dapat meningkatkan usahanya,” ujarnya optimistis.(AZ) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar