Polres Madiun Ringkus Komplotan Pembobol Minimarket, Empat Tersangka Diamankan
MADIUN | Metrowilis.com- Polres Kabupaten Madiun berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap membobol minimarket dan toko emas di sejumlah wilayah. Dari lima orang pelaku, empat tersangka berhasil diamankan, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial JMH, AMD, MHL, dan SEM. Sementara satu tersangka berinisial WNT hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Andi, menyampaikan bahwa para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Empat tersangka sudah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Kemas Indra Natanegara saat menggelar pers conference di Ruang Pers Conference Polres Madiun, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui beraksi dengan modus membobol minimarket di wilayah Kecamatan Dagangan dan Dolopo, Kabupaten Madiun. Tak hanya itu, para tersangka juga terlibat dalam kasus serupa di sebuah toko emas di wilayah Kabupaten Magetan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, linggis, palu, obeng, serta peralatan lain yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan guna kepentingan penyidikan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Terkait barang bukti emas hasil kejahatan di wilayah Magetan, Kapolres menegaskan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polres Magetan untuk proses penanganan lanjutan.(AZ/red)

