Pengadilan Negeri Surakarta Kabulkan Permohonan Nama Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas
Surakarta | Metrowilis.com- Di sebuah ruang sidang Pengadilan Negeri Surakarta, 21 Januari 2026 menjadi penanda penting dalam perjalanan panjang Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Bukan sekadar soal administrasi kependudukan, melainkan tentang peneguhan identitas, sejarah, dan arah masa depan sebuah lembaga adat yang telah berusia ratusan tahun.
Melalui Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt, pengadilan secara resmi mengabulkan permohonan pergantian nama yang diajukan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo. Nama tersebut kini secara sah dan mengikat berubah menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, sebagaimana tercermin dalam putusan hakim yang juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta untuk menyesuaikan seluruh data kependudukan dan menerbitkan KTP baru.
Keputusan ini segera bergema hingga ke dalam tembok Karaton. Juru Bicara Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, KPA Singonagoro, menyebut penetapan tersebut sebagai titik temu antara hukum negara dan nilai-nilai historis Karaton.
“Ini bukan hanya penetapan hukum, tetapi juga peneguhan moral dan sejarah Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Kami menerimanya dengan penuh rasa syukur,” ujarnya.
Lebih dari sekadar perubahan nama, penetapan ini dipandang sebagai upaya meneduhkan suasana yang selama bertahun-tahun diwarnai polemik dan klaim sepihak. Dalam bayangan ke depan, kepastian hukum ini diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya ketenteraman, baik di internal Karaton maupun dalam relasinya dengan masyarakat luas.
“Kami berharap putusan ini mengakhiri polemik berkepanjangan dan menjadi rujukan yang jelas bagi semua pihak dalam memandang keberlanjutan kepemimpinan Karaton,” lanjut Singonagoro.
Negara Hadir dalam Sejarah
Permohonan pergantian nama ini tidak berdiri di ruang hampa. Majelis Hakim mempertimbangkan paugeran Karaton, alat bukti surat, serta keterangan saksi fakta dan saksi ahli di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara. Seluruh rangkaian pembuktian itu akhirnya bermuara pada satu kesimpulan: perubahan nama Pemohon sah menurut hukum dan memiliki akibat hukum yang mengikat.
Kuasa hukum Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H, menegaskan bahwa penetapan tersebut telah final dan wajib dihormati.
“Putusan ini berlaku asas res judicata pro veritate habetur. Apa yang telah diputus hakim harus dianggap benar dan mengikat. Secara hukum negara, tidak ada lagi ruang tafsir lain terkait identitas Pemohon,” tegasnya.
Menurut Dr. Teguh, penetapan ini mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus melindungi Karaton dari potensi kerugian akibat klaim-klaim yang tidak sah.
Menatap Masa Depan Karaton
Di masa mendatang, penetapan ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mencegah penyalahgunaan nama dan simbol Karaton di ruang publik. Penyesuaian data kependudukan oleh DUKCAPIL Kota Surakarta dinilai krusial untuk memastikan tertib administrasi sekaligus menjaga marwah lembaga adat.
Lebih jauh, kepastian hukum atas identitas Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dipandang sebagai simbol keberlanjutan kepemimpinan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat—sebuah fondasi agar nilai-nilai adat, persatuan, dan keluhuran budaya tetap terjaga di tengah dinamika zaman.
Putusan ini bukan akhir dari sejarah, melainkan sebuah bab baru. Bab di mana hukum negara dan tradisi berjalan berdampingan, menatap masa depan Karaton Surakarta dengan harapan akan ketenteraman, persatuan, dan keberlanjutan yang lebih kokoh.(AZ)
