BREAKING NEWS

Awan Gelap di Balik Data Pribadi Warga Petungsinarang, Praktisi Hukum : Jika Benar, Itu Perbuatan Melanggar Hukum

 

Dr. Mustofa Ali Fahmi, S.E., S.H., M.M., M.H., Bidang Hukum Gardu Prabowo Kabupaten Pacitan

PACITAN | Metrowilis.com- Pada Bulan Romadhan apalagi Menjelang Hari Raya, ketika kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat dan harapan akan keberkahan semakin besar, kabar kurang sedap justru menyelimuti Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Puluhan warga diduga menjadi korban penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan mereka.


Di tengah keresahan itu, suara tegas datang dari Dr. Mustofa Ali Fahmi, S.E., S.H., M.M., M.H., Bidang Hukum Gardu Prabowo Kabupaten Pacitan. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan praktik yang dinilai merugikan masyarakat kecil tersebut.
“Jika benar ada oknum yang memanfaatkan data pribadi warga untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan, itu jelas perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Rabu (25/2/2026) kepada awak media. 


Menurutnya, jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang mengindikasikan bahwa dugaan pelanggaran ini bukanlah persoalan sederhana. Ada kemungkinan tindakan dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak.
Sebagai praktisi hukum, ia menilai penyalahgunaan data pribadi merupakan ancaman serius di era digital. Ketidaktahuan masyarakat tentang pentingnya perlindungan data sering kali dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih dalam situasi ekonomi yang mendesak menjelang Lebaran.


Secara yuridis, ia menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan apabila terbukti menggunakan rangkaian kebohongan atau nama palsu. Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi.


Namun lebih dari sekadar ancaman pidana, kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat luas. Ke depan, perlindungan data pribadi diprediksi akan menjadi isu sentral dalam kehidupan sosial dan ekonomi desa. Kesadaran hukum warga diharapkan meningkat, begitu pula kehati-hatian dalam menyerahkan dokumen penting seperti fotokopi KTP atau data identitas lainnya.


Dr. Mustofa mendorong aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dan transparan dalam melakukan penyelidikan. Ia berharap para korban mendapatkan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang layak. Di sisi lain, penegakan hukum yang tegas diyakini akan memberikan efek jera bagi oknum yang terbukti terlibat.
“Jangan mudah memberikan fotokopi KTP atau data penting tanpa kejelasan tujuan dan legalitas yang jelas,” pungkasnya.(red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar