Sidang Tipikor Tinjau Langsung Proyek Mangkrak Resto Kapal Majapahit di Mojokerto
Mojokerto, Metrowilis.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar persidangan setempat (PS) di lokasi pembangunan Resto Kapal Majapahit yang menjadi bagian dari proyek Taman Bahari Majapahit (TBM), Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jumat (3/10) pagi.
Persidangan lapangan tersebut dilakukan guna mencocokkan fakta persidangan dengan kondisi fisik proyek yang sebelumnya telah disegel oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan, proyek dengan anggaran Rp 2,4 miliar itu baru mencapai sekitar 20 persen penyelesaian saat penyegelan berlangsung, seperti dilansir jejekjurnalis.id.
Hadir dalam PS itu seluruh majelis hakim, pihak Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, enam terdakwa beserta kuasa hukumnya, serta mendapat pengawalan dari aparat TNI-Polri dan Polisi Militer.
Hakim Tipikor, Made Sianade, menegaskan tujuan dari sidang lapangan ini adalah untuk memastikan kondisi sebenarnya. “Terkait pembangunan perahu, intinya agar kami tahu, ada tidaknya permasalahan secara fisik. Majelis lengkap hadir, dan terdakwa ada enam orang serta satu in absensia,” ujarnya singkat.
Diketahui, proyek TBM menghabiskan anggaran hingga Rp 22,5 miliar, dengan rincian Rp 18 miliar untuk infrastruktur utama dan Rp 2,4 miliar untuk pembangunan Resto Kapal Majapahit. Proyek ini sejatinya dianggarkan Rp 57 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023. Namun, pembangunan sempat terhenti dan berlanjut hingga tahun 2025, meski pemerintah menambah dana Rp 14 miliar pada 2024.
Adapun ketujuh terdakwa dalam kasus ini yakni Yustian Suhandinata (eks Sekretaris DPUR-Perakim), Zantos Sebaya (eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi), Mochamad Romadon (Direktur CV Tasya Putera Mandiri selaku kontraktor pelaksana), Hendar Adya Sukma (subkontraktor), Mokhamad Khudori (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi), serta dua subkontraktor lainnya, Cholik Idris dan Nugroho alias Putut.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Red)