Ponorogo, metrowilis.com – Puluhan sopir truk yang tergabung dalam Paguyuban Supir Truk se-Kabupaten Ponorogo melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Ponorogo, Kamis (19/6/2025). Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi terkait keberatan atas sejumlah aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya mengenai ketentuan kapasitas muatan.
Aksi tersebut berlangsung tertib dengan puluhan armada truk terparkir rapi di sekitar kantor dewan. Perwakilan sopir truk kemudian diterima langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si, bersama Ketua Komisi C Widodo, S.H., di ruang Badan Anggaran DPRD Ponorogo.
Ketua Paguyuban Supir Truk Wilayah Selatan, Sakri, menyampaikan rasa puasnya atas respons positif DPRD. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya merasa didengar dan diterima dengan baik oleh para wakil rakyat.
"Sangat memuaskan, kita diterima dengan sangat baik. Hati lega. Keluh kesah kami sebagai sopir jalanan didengar dan ditanggapi. Harapan kami agar DPRD bisa menyampaikan aspirasi kami ke pusat agar UU Nomor 22 Tahun 2009 bisa direvisi, karena sangat memberatkan kami," ujar Sakri kepada metrowilis.com usai diterima di ruang banggar beserta 15 orang sopir lainya.
Menurut Sakri, aturan terkait batasan muatan membuat banyak sopir mengalami kerugian bahkan tidak bisa bekerja maksimal. Selain itu, ia juga menyoroti adanya pungutan liar di lapangan yang semakin membebani para sopir.
Dalam pertemuan tersebut, pihak DPRD juga menghadirkan perwakilan dari Dinas Perhubungan Ponorogo. Terungkap bahwa uji KIR di Kabupaten Ponorogo sebenarnya gratis, namun sopir kerap dikenai biaya karena menggunakan jasa pihak ketiga atau biro jasa.
"Soal uji kelayakan (KIR), ternyata memang gratis. Tapi karena banyak yang melalui biro jasa, ya tentu ada biaya. Kami bersyukur, hal-hal seperti ini bisa diklarifikasi langsung. Termasuk soal pungutan liar, DPRD juga berjanji akan menindaklanjuti," lanjut Sakri.
Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menjelaskan bahwa pihaknya menerima dan mengapresiasi aspirasi dari paguyuban sopir truk. Ia menyadari bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di Ponorogo, melainkan menjadi isu nasional yang masif.
"Mereka menyuarakan keberatan terhadap implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009, terutama terkait muatan angkut yang dinilai tidak sesuai kondisi di lapangan. Kami akan meneruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat," ujar Kang Wi, sapaan akrabnya.
DPRD juga akan mengevaluasi persoalan lain seperti kondisi jalan dan uji KIR. Menurutnya, harus ada sinergi dan komitmen antara pemerintah, pengemudi, dan pemangku kepentingan lainnya agar solusi yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.
"Kami akan klarifikasi juga mengenai kualitas jalan yang sering dijadikan alasan pembatasan muatan. Harapannya, ke depan bisa ada kelonggaran asalkan memenuhi syarat teknis dan keselamatan," pungkas Dwi Agus Prayitno.
Aksi damai yang dilakukan paguyuban sopir truk ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dilakukan secara tertib dan berujung pada dialog konstruktif. Para sopir pun meninggalkan lokasi dengan tertib setelah menyampaikan aspirasinya.(AZ)
COMMENTS