Ponorogo, Metrowilis.com — DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan empat agenda penting secara sekaligus, Senin (2/6/2025), bertempat di Lantai 2 Gedung Bappeda dan Litbang Ponorogo, Komplek Alon-Alon Pemkab Ponorogo. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno, SH, M.Si, didampingi Wakil Ketua Pamuji, S.Pd dan Anik Suharto, S.Sos, serta dihadiri Bupati Ponorogo dua periode, H. Sugiri Sancoko, SE, MM.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini membahas empat agenda penting. Pertama adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2025–2029.
"Visi dan misi kepala daerah dituangkan ke dalam RPJMD. Hari ini tujuh fraksi menyampaikan pandangan umumnya, semuanya dibacakan. Ini perlu kita apresiasi karena mencakup arah pembangunan lima tahun ke depan," jelas Dwi Agus.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses lanjutan, akan ada jawaban resmi dari Bupati atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam rapat tersebut. "Artinya ada jawaban di tingkat pertama dan kedua," ujarnya.
Agenda kedua adalah pengambilan keputusan terhadap Raperda Penanaman Modal. Menurut Dwi, Raperda ini telah selesai dibahas dan telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Hari ini Raperda tersebut telah disampaikan oleh Bapemperda dan menjadi lembaran keputusan daerah tentang penanaman modal," terang Dwi yang akrab disapa Kang Wi.
Agenda ketiga membahas tindak lanjut atas arahan Mendagri terkait pajak dan retribusi daerah. Dwi mengungkapkan, Perda ini sudah mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dan harus segera diselesaikan dalam tenggat waktu 15 hari.
"Pembahasannya akan kita atur bersama Bapemperda, Komisi B, dan unsur pimpinan DPRD karena berkaitan langsung dengan pendapatan daerah," jelasnya. Ia juga menyinggung bahwa waktu pembahasan sempat terpangkas oleh libur dan cuti bersama, namun DPRD tetap menargetkan masuk pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2025 di awal Juli.
Agenda terakhir, lanjut Dwi, adalah penyesuaian angka dan obyek retribusi yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam Perda. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga menembus angka Rp1 triliun.
"Kita akan bahas lebih detail angka-angkanya, termasuk obyek tarif yang masih bisa dioptimalkan. Harapannya, eksekutif dapat menyiapkan secara cermat potensi-potensi peningkatan PAD," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M., menyampaikan apresiasinya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Ponorogo atas kerja keras mereka dalam membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikannya dalam sambutan resmi pada acara rapat pembahasan perubahan Perda yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam sambutannya, Bupati Sugiri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti perubahan tersebut. Pemerintah Kabupaten Ponorogo, kata Sugiri, diberi waktu 15 hari kerja untuk menyelesaikan proses perubahan Perda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan segera menyusun draf perubahan Perda se-detail mungkin agar memudahkan dalam proses pembahasan, baik oleh Bapemperda, Komisi B, maupun stakeholder terkait,” ujar Bupati Sugiri.
Ia juga mengingatkan bahwa jika perubahan Perda tidak segera ditindaklanjuti dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka pemerintah daerah dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan dari Kemendagri.
“Apabila tidak bisa segera, maka akan dikenai sanksi,” tegasnya.
Pantauan Metrowilis.com di lokasi rapat mencatat bahwa enam fraksi di DPRD, yakni Fraksi PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Golkar, dan Pembangunan Keadilan Sejahtera, memberikan apresiasi atas penyusunan RPJMD oleh eksekutif dan menyatakan sepakat untuk melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya. Sementara itu, Fraksi NasDem tidak memberikan apresiasi secara eksplisit, tetap menyetujui pembahasan RPJMD dilanjutkan ke tahap berikutnya.(AZ)
COMMENTS