BREAKING NEWS

38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tandatangani Kesepakatan Restorative Justice dan Kerja Sama Pembangunan Daerah

 


Surabaya, Metrowilis.com — Sebanyak 38 pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur secara serentak menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri masing-masing daerah di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat penerapan restorative justice (keadilan restoratif) di tingkat daerah. Selain itu, juga dilakukan penandatanganan kerja sama pembangunan daerah antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif telah membawa dampak positif besar dalam penyelesaian perkara hukum di masyarakat.
“Sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2020, sudah ada ribuan perkara yang berhasil diselesaikan melalui forum keadilan restoratif. Artinya, ada banyak perkara yang sejatinya tidak pantas diselesaikan di forum persidangan,” ujar Kuntadi.
Melalui pendekatan keadilan restoratif, penegakan hukum lebih mengedepankan prinsip pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan antara pelaku, korban, serta masyarakat, dibandingkan sekadar penghukuman.


Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menegaskan bahwa efektivitas penerapan keadilan restoratif di daerah sangat bergantung pada komitmen kepala daerah masing-masing.
“Efektivitas keadilan restoratif akan sangat ditentukan oleh tindak lanjut dari para bupati dan wali kota. Oleh karena itu, kami berharap agar setiap daerah menyiapkan paralegal, pakar hukum, maupun tenaga non-litigasi untuk memaksimalkan pelaksanaannya,” pesan Khofifah.


Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kearifan dan proporsionalitas dalam setiap langkah tindak lanjut MoU tersebut.
“Ini menjadi bagian penting agar kerja sama ini tidak hanya simbolis, tapi benar-benar memberi manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Selain kesepakatan tentang keadilan restoratif, juga ditandatangani nota kesepahaman kerja sama pembangunan daerah antara Pemprov Jawa Timur dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota.


Kerja sama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan sinergi program pembangunan antar daerah, mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya secara berkelanjutan, serta memastikan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur melalui pembangunan yang terpadu, inklusif, dan berkeadilan.
(hum/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar