Ponorogo, metrowilis.com- Kejaksaan Negeri Ponorogo melaksanakan eksekusi terhadap terpidana IMRON FAUZI Bin CHASBUllAh Senin 9 Januari 2023, sekitar pukul 10.46 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. Eksekusi terhadap terpidana IMRON FAUZI Bin CHASBULLOH tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung – RI Nomor 3410 K/ PID.SUS/ 2022 tanggal 10 Agustus 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi SH MH
Melalui siaran persnya menyebutkan, Bahwa terpidana IMRON FAUZI Bin CHASBULLOH terbukti bersalah melanggar Pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 1995,tentang Cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang tidak di kemas untuk penjualan eceran atau tidak di lekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana di maksud dalam pasal 29 ayat (1) dan /atau melanggar Pasal 56 UU No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU N0 11 tahun 1995 tentang Cukai yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena Cukai yang diketahuinya atau patut harus di duganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini
Bahwa selanjutnya terpidana IMRON FAUZI Bin CHASBULLOH dibawa ke Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ponorogo guna menjalani Putusan Mahkamah Agung – RI Nomor 3410 K/ PID.SUS/ 2022 tanggal 10 Agustus 2022 nama terpidana IMRON FAUZI Bin CHASBULLOH yaitu Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 47.465.600,- (empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
"Bahwa selama eksekusi atas nama terpidana IMRON FAUZI Bin CHASBULLOH berjalan lancar, aman dan tertib tanpa ada Gangguan atau Halangan yang mengganggu jalannya Penyerahan terpidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ponorogo," terangnya. (AZ)
COMMENTS