Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto Spd saat melantik Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu Agus Suwito di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Selasa 27 Desember 2022.(Foto : Agus Zahid) |
Ponorogo, cntvnews.id - Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto Spd Selasa 27 Desember 2022, melantik Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu AN Agus Suwito menggantikan Edi Iswahyudi SE MM. Pelantikan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW), Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Sisa Masa Jabatan 2019-2024 AN Agus Suwito, di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Gedung DPRD Ponorogo Jalan Alon Alon Timur No 29 Ponorogo.
Ketua DPRD Sunarto Spd mengatakan, kegiatan pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Jatim No 171.405/1413/011:/2022 tertanggal 19 Desember 2022, perihal peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo atas nama Edi Iswahyudi SE MM yang berhalangan karena mengalami sakit tetap.
Kemudian, serta mendasarkan Keputusan Gubernur No 171.405/1414/011:/2022 tertanggal 19 Desember 2022, tentang peremian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Ponorogo atas nama Agus Suwito. " Dan sesuai dengan Jadwal DPRD Ponorogo bulan Desember 2022 maka acara Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Ponorogo Sisa Masa Jabatan 2019-2024 kita nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," terangnya.
Atas nama pribadi dan pimpinan DPRD Ponorogo, Sunarto Spd mengucapkan selamat kepada Agus Suwito atasnya dilantiknya sebagai Anggota DPRD Ponorogo dari Fraksi Demokrat. Ia berharap Agus Suwito dapat segera menyesuaikan diri dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ponorogo, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah pemilihanya. " Saya berharap kepada Agus Suwito dapat segera menyesuaikan diri dapat bekerja sama dan saling mengisi, untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ponorogo, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah Pemilihan Saudara (Agus Suwito, red)," harap Ketua DPRD Sunarto Spd.
Ketua DPRD Ponorogo dari Fraksi NasDem ini menambahkan, PAW merupakan bagian dari dinamika keanggotaan DPRD yang dapat terjadi kapan saja, dan oleh karena itu, keberadaan DPRD diharapkan mampu mendorong berbagai pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Menurutnya, masih banyak pembangunan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, dimana tugas pokok dan fungsi DPRD sebagai pengawasan. "Maka, diharapkan antara DPRD dan stake holder untuk bekerjasama lebih giat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di Ponorogo," tambah Sunarto Spd.
Ditegaskan, keberhasilan pembangunan suatu daerah karena salah satunya adalah peran DPRD. "Karena itu kepada Agus Suwito untuk segera memahami tugas pokok dan tata tertib DPRD serta kode etik untuk mewujudkan Ponorogo lebih aman dan sejahtera," pungkas Ketua DPRD Sunarto Spd yang juga Ketua Bappilu DPD NasDem Ponorogo ini.(AZ)
COMMENTS