Polres Ponorogo Berhasil Bekuk Gembel, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu
0 menit baca
PONOROGO - Satreskoba Polres Ponorogo berhasil menangkap DW alias Gembel warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Ponorogo, saat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu sabu di rumahnya. Pelaku dibekuk petugas beserta barang bukti barang haramnya.
“Pengedar untuk Gembel ini. Barang buktinya sebesar sabu-sabu sebesar 5,25 gram,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo saat press release,Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, Kasat Rarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen mengatakan jika tersangka ini sudah satu tahun mengedarkan narkoba. Dia semula adalah pekerja sopir truk yang mengaku berhenti karena dampak Covid 19 lalu.
Tersangka awalnya adalah pemakai. Tetapi ketergantungan menghisap sabu-sabu. Dia kehabisan uang, hingga terpaksa menjual barang haram itu.
“Dijual kepada teman-temannya. Paket hemat gitu. 1 gramnya dibagi menjadi 60 bungkus. Dijual kepada rekan-rekannya sopir,” kata AKP Akhmad.
Kasus tersebut terungkap karena adanya informasi dari jika di daerah tersebut ada pengedar jenis sabu. Polisi lalu melakukan pendalaman dan penyelidikan. Kemudian didapati barang bukti sabu-sabu itu termasuk timbangan digital.
Tersangka mengaku, masih menurut Kasat Rernarkoba, dalam satu kali dia membeli 5 gram sabu-sabu. Satu bulan, bisa membeli hingga 15 sampai 20 kali.
“Kami kenai pasal berlapis. Yakni 114 KUHP dan 112 KUHP ayat 2. Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Sedangkan tersangka Gembel mengaku kehilangan kerja sebagai sopir karena terpaan Covid 19. Gembel pun akhirnya ketergantungan dengan barang haram itu.
“Karena itu saya terpaksa jual sabu-sabu. Keuntungan besar sekali,” ucap tersangka.
Reporter : Winarti
Editor : Agus Zahid