Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Plosokandang di Bekuk Polisi
Tulungagung-metro wilis.com, Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Plosokandang di Bekuk Polisi, Kabupaten Tulungagung, harus mendekam disel tahanan Mapolres Tulungagung, pasalnya telah mengedarkan narkotika golongan satu jenis Sabu.
KapolresTulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, pelaku ditangkap petugas pada Rabu 23 Maret 2022, sekira pukul 09.00 WIB.
“Pelaku diringkus dirumah kos Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung,” terangnya, Jumat (25/03/2022).
Nenny menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berbekal informasi dari masyarakat, kemudian ditindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan, yang akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 11 (sebelas) poket sabu dengan berat kotor 12,70 gram, 2 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu, 11 (sebelas) lembar plastik klip bekas bungkus shabu, 1 (satu) buah bong shabu dari botol plastik, 2 (dua) buah sendok kecil, 2 (satu) buah sekrop shabu dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak plastik bekas Ice Cream, 6 (enam) pack plastik klip, Uang Tunai Rp. 27.000,-, 12 (dua belas) lembar potongan plastik bekas snack sebagai pembungkus shabu, 1 (satu) buah Kartu ATM, 1 (satu) buah Hp, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.
Atas perbuatannya, APB di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Humas/ Arda)