BREAKING NEWS

DPRD Ponorogo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

 


PONOROGO ll  Metrowilis.com - DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026). Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno, SH, M.Si, didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni Evi Dwitasari, S.Sos, Pamuji, S.Pd, dan Anik Suharto, S.Sos. Dari jajaran eksekutif hadir Plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, SH, bersama Sekretaris Daerah dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno menjelaskan bahwa pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan pemerintah daerah bersama DPRD.


Ia menyampaikan, berdasarkan Pasal 194 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Penyampaian Raperda ini telah dilakukan melalui Surat Bupati Ponorogo Nomor 971.5.11.1/KRP/534/405/2026 tanggal 18 Juni 2026 tentang Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025," ujar Dwi Agus.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan daftar hadir anggota DPRD yang dibacakan Sekretariat DPRD serta mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 128 dan Pasal 139 ayat (1) huruf c, rapat telah memenuhi kuorum sehingga sah untuk mengambil keputusan.


Menurut Dwi Agus, sebelum memasuki tahap persetujuan bersama, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) telah melaksanakan seluruh tahapan pembahasan terhadap Raperda dan LKPD Tahun Anggaran 2025 secara mendalam bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

"Pembahasan dilakukan secara seksama, komprehensif, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mencermati aspek administrasi maupun substansi, sehingga Raperda ini memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.

Laporan hasil pembahasan Panitia Khusus terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kemudian disampaikan oleh juru bicara Pansus, Pamuji, S.Pd. Dalam laporannya, Pansus menyampaikan hasil evaluasi, catatan strategis, serta sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo sebagai bahan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.


Setelah mendengarkan laporan Panitia Khusus, rapat paripurna dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan sehingga Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, serta akuntabel guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ponorogo.(ADV) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar