BREAKING NEWS

DPRD Ponorogo Targetkan Lima Desa Baru Resmi Berdiri Akhir 2026, Pelayanan Publik Kian Dekat dengan Warga

 


PONOROGO – Warga di wilayah selatan Kabupaten Ponorogo diproyeksikan akan menikmati pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, cepat, dan efektif pada akhir tahun 2026. Harapan tersebut menguat setelah DPRD Kabupaten Ponorogo bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyepakati perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang memasukkan pembahasan lima desa baru ke dalam agenda legislasi daerah.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara unsur pimpinan DPRD Ponorogo dan Plt Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita, dalam Rapat Paripurna DPRD masa sidang III tahun 2025/2026 yang digelar di Gedung DPRD Ponorogo, 10 Juni 2026.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, lima desa baru tersebut akan menjadi wajah baru pemerintahan tingkat desa di Ponorogo. Empat desa berada di Kecamatan Ngrayun, yakni Desa Sambiganen, Desa Galih, Desa Ngandel, dan Desa Pucak Mulyo. Sementara satu desa lainnya, Desa Argo Mulyo, akan berdiri di Kecamatan Slahung.





Ketua DPRD Ponorogo, K.R.A. Dwi Agus Prayitno, SH, MSi, menjelaskan bahwa usulan pembentukan desa baru telah melalui proses panjang dan memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun teknis.

“Setelah masuk dalam Propemperda, masing-masing desa akan dibahas dalam satu rancangan peraturan daerah tersendiri. Jadi ada lima Raperda yang akan disusun dan dibahas secara terpisah,” ujarnya.

y

Tahapan berikutnya akan membawa lima Raperda tersebut menuju pembahasan bersama pemerintah daerah sebelum diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan akhir.

Apabila seluruh proses berjalan lancar, akhir tahun 2026 diperkirakan menjadi momentum bersejarah bagi masyarakat di wilayah calon desa baru tersebut.

Di masa mendatang, keberadaan desa-desa baru ini diharapkan mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan administrasi kependudukan, hingga meningkatkan efektivitas pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat setempat.


Bagi warga yang selama ini harus menempuh jarak cukup jauh menuju pusat pemerintahan desa induk, pemekaran wilayah akan menghadirkan akses layanan yang lebih mudah dan efisien. Pemerintah desa juga diproyeksikan lebih fokus dalam menyusun program pembangunan karena cakupan wilayah dan jumlah penduduk yang lebih proporsional.

Selain membahas pembentukan lima desa baru, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai bagian dari upaya penyesuaian tata kelola aset daerah yang lebih modern dan akuntabel.

Sementara itu, sambutan Plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Bambang, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proses pembentukan desa baru demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.

Jika seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai target, maka tahun 2026 akan menjadi tonggak penting dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Ponorogo, sekaligus membuka babak baru bagi masyarakat Ngrayun dan Slahung untuk memperoleh pelayanan yang semakin dekat, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

(AZ/ADV)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar