Kuasa Hukum Sugiri Ajukan Eksepsi, Sidang Diprediksi Semakin Menghangat Pada Agenda Berikutnya
SURABAYA | Metrowilis.com - Ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya sepertinya akan menjadi panggung perdebatan hukum yang semakin tajam dalam lanjutan perkara yang menjerat Sugiri Sancoko. Setelah tim kuasa hukum resmi mengajukan eksepsi, arah persidangan ke depan diprediksi memasuki fase krusial yang berpotensi menguji kekuatan dakwaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Eksepsi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum—di antaranya Indra Priangkasa, M. Hasim, Darul Kusaini, dan M. Ridho—menjadi sinyal awal bahwa strategi pembelaan akan difokuskan pada pembongkaran fondasi dakwaan jaksa.
Ke depan, tim hukum Sugiri diperkirakan akan terus menekan pada tiga titik utama yang telah mereka soroti: dugaan error in persona, pencampuran antara delik suap dan gratifikasi, serta ketidakjelasan konstruksi hukum dalam surat dakwaan. Jika argumen ini mampu meyakinkan majelis hakim, bukan tidak mungkin dakwaan jaksa akan dipandang lemah secara formil.
“Kami melihat ada ketidaktegasan dalam merumuskan unsur pidana. Ini yang akan kami dalami lebih lanjut di persidangan berikutnya,” menjadi nada yang kemungkinan terus digaungkan oleh pihak pembela dalam agenda-agenda mendatang.
Sementara itu, di sisi lain ruang sidang, jaksa dari KPK diprediksi tidak akan tinggal diam. Mereka hampir pasti akan menyiapkan tanggapan atas eksepsi tersebut dengan memperkuat narasi dakwaan serta menghadirkan konstruksi hukum yang lebih sistematis. Balasan dari jaksa ini akan menjadi penentu apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian secara penuh atau justru mengalami koreksi sejak awal.
Dalam waktu yang sama, dua terdakwa lain dalam perkara ini, Mahatma dan Agus Pramono, telah lebih dulu memasuki tahap pemeriksaan saksi. Lima orang saksi yang dihadirkan membuka potensi munculnya fakta-fakta baru yang bisa saja beririsan dengan perkara Sugiri, sehingga dinamika persidangan ke depan diperkirakan semakin kompleks.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 21 April 2026 mendatang akan menjadi momentum penting. Majelis hakim akan mulai mempertimbangkan eksepsi yang diajukan, sekaligus membuka kemungkinan arah baru dalam penanganan perkara ini.
Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan akan bergerak cepat menuju tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Namun jika sebagian atau seluruhnya dikabulkan, bukan tidak mungkin akan terjadi perubahan signifikan terhadap dakwaan, bahkan membuka peluang bagi terdakwa untuk keluar dari jerat hukum lebih awal.
Di tengah ketidakpastian itu, tim kuasa hukum tetap menyatakan optimisme. Mereka menilai masih ada ruang besar untuk menghadirkan fakta-fakta yang dapat menempatkan perkara ini secara lebih proporsional.
Dengan tensi hukum yang terus meningkat, publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai eksepsi tersebut—sebuah keputusan yang bukan hanya menentukan nasib hukum Sugiri Sancoko, tetapi juga menjadi cerminan ketelitian dalam penegakan hukum di Indonesia.(AZ/red)
