Pendampingan Hukum Tetap Solid, Persidangan Sinuwun Pakubuwono XIV Berjalan Lancar
Surakarta | Metrowilis.com- Dinamika dalam proses hukum kerap menghadirkan berbagai perubahan. Namun, bagi pihak Keraton, hal tersebut bukanlah hambatan, melainkan bagian dari perjalanan menuju kepastian hukum.
Pasca mundurnya salah satu kantor hukum dalam perkara yang melibatkan Sinuwun Pakubuwono XIV, publik sempat bertanya-tanya tentang kelanjutan proses persidangan. Kekhawatiran itu kini terjawab. Pihak Keraton memastikan, langkah hukum tetap berjalan stabil, bahkan semakin menguat.
KPA Singonagoro, Juru Bicara Sinuwun, menegaskan bahwa sejak awal pendampingan hukum memang dirancang secara kolektif dengan melibatkan lebih dari satu tim kuasa hukum. Karena itu, ketika satu pihak memilih mundur, estafet pendampingan sudah siap dilanjutkan tanpa jeda.
“Tidak ada kekosongan. Semua sudah kami antisipasi sejak awal. Proses tetap berjalan normal,” ujarnya dengan nada tenang.
Bagi Keraton, profesionalitas menjadi kunci utama. Pengunduran diri tersebut tidak dipandang sebagai polemik, melainkan sebagai bagian dari dinamika yang harus dihormati. Apresiasi pun tetap diberikan kepada tim kuasa hukum sebelumnya atas kontribusi yang telah mereka berikan.
Menariknya, situasi ini justru membuka babak baru. Di tengah derasnya perhatian publik, sejumlah kantor hukum dan praktisi hukum disebut berlomba-lomba menawarkan diri untuk turut mendampingi Sinuwun.
Fenomena ini, menurut Singonagoro, menjadi indikator tingginya kepercayaan terhadap posisi dan langkah hukum yang ditempuh oleh pihak Keraton.
“Banyak yang menghubungi kami. Ini menunjukkan bahwa kepercayaan itu ada, dan kami menyambutnya dengan terbuka,” ungkapnya.
Kini, tongkat estafet pendampingan berada di tangan Nurrohmad, SH., MH dari Ghani Law Partner’s, atau yang akrab disapa Mas Ghani. Sosok ini bukanlah wajah baru, melainkan figur yang telah lama memahami dinamika internal serta substansi perkara yang tengah berjalan.
Dengan pengalaman tersebut, pihaknya optimistis mampu mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami siap melanjutkan seluruh proses persidangan secara profesional dan fokus pada substansi perkara,” tegas Mas Ghani.
Sidang perdana dengan tim kuasa hukum yang diperbarui ini menjadi langkah awal menuju tahapan berikutnya. Agenda pemeriksaan dokumen kuasa hukum menjadi pintu masuk sebelum persidangan berlanjut ke tahap duplik—fase krusial dalam adu argumentasi hukum.
Ke depan, proses persidangan diproyeksikan berjalan lebih sistematis dan terarah. Dengan tim yang dinilai solid serta pemahaman perkara yang matang, pihak Keraton menaruh optimisme bahwa setiap tahapan akan dilalui sesuai koridor hukum yang berlaku.
Di tengah sorotan publik, satu hal yang ingin ditegaskan: proses hukum tetap berdiri di atas profesionalitas, bukan dinamika sesaat.
Dan bagi Sinuwun Pakubuwono XIV, perjalanan ini bukan sekadar menghadapi perkara—melainkan menjaga marwah dan memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya.(AZ/red)
