BREAKING NEWS

Diduga Ada Rekayasa Tes Perangkat Desa, Peserta Desa Ngasinan Ponorogo Minta Uji Forensik Sistem CBT


Ponorogo | Metrowilis.com- Suasana ruang pertemuan Kantor Camat Jetis, Kamis (18/12/2025), terasa tegang namun terkendali. Sejumlah peserta tes perangkat Desa Ngasinan duduk berhadap-hadapan dengan panitia pelaksana dan pengawas kecamatan. Di antara mereka, Bangun Samudra, peserta yang juga menjadi juru bicara rekan-rekannya, tampak memegang beberapa berkas dan data sistem. Ia datang bukan untuk menolak kekalahan, melainkan menuntut transparansi dan keadilan.

“Kami hanya ingin kebenaran. Kalau memang hasilnya murni, silakan dibuktikan secara terbuka,” ujar Bangun pada musyawarah yang dihadiri Camat Jetis Yusuf Dharmadi Jaya Prabowo, Koramil, Kapolsek Jetis, serta perwakilan Dinas PMD Ponorogo.

Bangun mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan tes perangkat Desa Ngasinan yang digelar 9 Desember 2025 lalu. Dari 25 peserta yang bersaing memperebutkan lima formasi jabatan, muncul dugaan adanya rekayasa sistem Computer Based Test (CBT) yang dinilai tidak transparan.

Bukti dan Tantangan Terbuka


Dalam forum yang berlangsung hampir tiga jam itu, Bangun Samudra bahkan mendemonstrasikan dugaan manipulasi di hadapan para pengawas. Ia menghadirkan ahli IT dari Surabaya untuk menunjukkan bagaimana sistem ujian bisa direkayasa hingga menghasilkan nilai identik antar peserta.

“Kami akan lakukan uji forensik digital terhadap sistemnya. Dari hasil pengamatan sementara, ada potensi penyamaan nilai yang tidak wajar. Bahkan, laporan serupa muncul di Desa Dayakan, Badegan,” ujarnya tegas.

Meski sudah ada kesepakatan untuk menelaah ulang tahapan seleksi, Bangun menilai proses musyawarah belum memberikan kepastian hukum. Ia berharap aduan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo agar ditangani secara profesional.

INSURI Pasang Badan


Tudingan itu langsung dijawab oleh Saiful Wathoni, Ketua Tim Tes dari INSURI Ponorogo, lembaga yang dipercaya menyelenggarakan seleksi itu siap membuka diri untuk diperiksa.

“Kami siap menunjukkan seluruh program dan sistem yang kami gunakan. Tidak ada satu pun rekayasa di dalamnya. Ini menyangkut reputasi lembaga kami, dan kami berdiri di atas profesionalisme,” terang Saiful.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh tahapan tes dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 26 Tahun 2024. “Selama proses masih berjalan, semua pihak berhak menyampaikan keberatan, dan kami siap menjelaskan dengan data,” lanjutnya

Pengawasan dan Harapan Penyelesaian


Camat Jetis Yusuf Dharmadi Jaya Prabowo, S.STP, menyebut musyawarah ini digelar untuk mempertemukan semua pihak agar tidak ada kecurigaan yang dibiarkan berlarut.

“Kami menjembatani agar persoalan ini diselesaikan dengan musyawarah dan sesuai aturan. Semua tahapan tetap berpegang pada Perbup 26 Tahun 2024,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Ponorogo, Toni Sumarno, S.Sos., M.Si., menegaskan kehadirannya semata untuk mamantau dan memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai mekanisme hukum."Itu tugas Panitia Rekrutmen, kami hanya memantau, " ucapnya. 

Menuju Transparansi Digital Pemerintahan Desa

Kasus Ngasinan bisa menjadi alarm penting bagi pelaksanaan tes perangkat desa di era digital. Transparansi bukan hanya soal hasil akhir, tapi juga tentang bagaimana sistem bekerja.

Ke depan, Pemkab Ponorogo diharapkan bisa menghadirkan mekanisme audit digital independen setiap kali tes perangkat digelar. Karena bagi warga seperti Bangun Samudra dan ratusan calon perangkat desa lainnya, keadilan bukan hanya soal lulus atau tidak, tetapi tentang kepercayaan pada sistem yang mengaturnya.(AZ/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar