APDESI Ponorogo Sampaikan Aspirasi ke DPRD: Dukung Program KDMP, tetapi Minta PMK 81/2025 Ditunda hingga 2026
Ponorogo — metrowilis.com, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ponorogo pada Senin (1/12/2025) resmi menyampaikan aspirasi kepada DPRD Ponorogo terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan tersebut menambah persyaratan baru dalam pencairan Dana Desa (DD) tahap II, yakni diwajibkannya kelengkapan dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dalam pernyataannya, APDESI Ponorogo menegaskan bahwa seluruh kepala desa mendukung penuh program nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai upaya memperkuat kemandirian ekonomi desa.
Meski demikian, APDESI meminta agar penerapan PMK 81/2025 ditunda hingga tahun 2026. Mereka menilai perubahan aturan secara mendadak telah mengacaukan struktur APBDes 2025, karena desa belum siap secara administrasi untuk memenuhi persyaratan tambahan tersebut.
Akibatnya, Dana Desa tahap II di sekitar 230 desa di Ponorogo terancam tidak cair, sehingga berpotensi menghambat program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Desa Berharap DPRD Bersurat ke Kemenkeu
APDESI meminta DPRD Ponorogo ikut membantu menyuarakan persoalan ini kepada pemerintah pusat. Mereka mendesak agar DPRD bersurat secara resmi ke Kementerian Keuangan, menyampaikan kondisi riil di lapangan dan potensi dampaknya terhadap pembangunan desa.
APDESI Soroti Kegiatan OPD yang Membebani Desa
Selain persoalan PMK 81/2025, APDESI juga menyoroti praktik sejumlah OPD yang disebut “menitipkan program” ke desa melalui Dana Desa. Kegiatan seperti program kesehatan, KB, dan penanganan stunting dianggap seharusnya dianggarkan melalui OPD terkait, bukan dibebankan ke Dana Desa.
Ketua APDESI Ponorogo, Eko Mulyadi, menegaskan bahwa desa membutuhkan ruang fiskal yang cukup untuk menjalankan program prioritasnya. Ia juga memastikan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) tetap aman, namun menekankan agar tidak ada lagi kegiatan OPD yang membebani desa.
DPRD Siap Tindaklanjuti Aspirasi APDESI
Menanggapi hal tersebut, DPRD Ponorogo menyatakan siap mendukung perjuangan desa. Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, menegaskan bahwa dewan akan meneruskan aspirasi APDESI ke pemerintah pusat, termasuk terkait penundaan penerapan PMK 81/2025.
“Harapannya, ada solusi terbaik agar pencairan Dana Desa tidak terhambat dan pembangunan di desa tetap berjalan,” ujarnya.(red)

