Satpol PP Magetan Gelar Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal
Magetan | Metrowilis.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menggelar “Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal” pada Selasa (5/11/2025). Kegiatan ini diawali dengan apel persiapan (APP) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar.
Gunendar menjelaskan bahwa operasi kali ini dilaksanakan di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Ngariboyo, Kartoharjo, dan Barat. “Kegiatan hari ini terbagi dalam tiga tim yang menyasar toko-toko dan warung yang diduga memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu,” terangnya.
Hasil operasi menunjukkan di Kecamatan Ngariboyo petugas menemukan sekitar 200 bungkus rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai (BC) Madiun untuk dilakukan proses administrasi dan penanganan lebih lanjut.
Sementara di Kecamatan Kartoharjo, tim tidak menemukan barang bukti, namun memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya toko yang diduga menjual rokok ilegal. “Informasi ini akan kami tindak lanjuti dengan patroli dan penelusuran lebih lanjut bersama BC Madiun,” tambah Gunendar.
Adapun di Kecamatan Barat, petugas kembali menemukan 39 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut juga diamankan dan dibawa ke Kantor BC Madiun untuk proses selanjutnya.
Gunendar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Bea Cukai Madiun dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan. “Kami terus berupaya menegakkan peraturan daerah dan mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga mengganggu iklim usaha yang sehat,” tegasnya.
Operasi bersama ini akan terus dilaksanakan secara berkala di seluruh kecamatan Magetan untuk memastikan tidak ada lagi peredaran BKC ilegal di tengah masyarakat.(AZ/red)


