Baru Dimasa Kang Bupati Giri Ini Pemkab Ponorogo Teken MoU Bersejarah dengan PT KAI, Aset Lahan Kini Bisa Dimanfaatkan Secara Legal
![]() |
Bupati Ponorogo 2 Periode H Sugiri Sancoko SE MM sersama Vice Presiden PT KAI DAOP 7 Madiun saat menunjukkan MOU nota kesepakatan pengelolaan aset KAI di Bumi Reog |
Ponorogo, Metrowilis.com – Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Pemerintah Kabupaten Ponorogo menjalin kerja sama resmi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait pemanfaatan aset lahan dan bangunan milik PT KAI di wilayah Bumi Reog. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, S.E., M.M. dengan Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, pada Selasa (5/8/2025) di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo.
Langkah ini menjadi babak baru dalam pengelolaan aset milik negara yang sebelumnya terbengkalai atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang kuat. Dengan adanya MoU ini, lahan-lahan tersebut kini bisa dimanfaatkan secara legal dan terstruktur, baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun pihak swasta.
Kolaborasi untuk Tata Kota dan Kesejahteraan
Bupati Sugiri Sancoko yang akrab disapa Kang Giri mengakui bahwa selama ini pemanfaatan lahan milik PT KAI di Ponorogo seringkali menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat karena belum adanya payung hukum yang jelas.
"Dengan adanya MoU ini, kita bisa memanfaatkan aset KAI secara resmi, tidak hanya untuk mendukung keindahan kota, tetapi juga untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Kang Giri.
Ia menambahkan bahwa aset-aset tersebut mencakup lahan kosong, bangunan non-produktif, serta area yang berpotensi dikembangkan secara komersial. “Harapan saya, setelah adanya MoU ini, kita bisa menggarap aset tersebut secara legal dan optimal, agar kebermanfaatannya lebih terasa dan tidak menimbulkan persoalan ke depan,” jelasnya.
PT KAI Dukung Pemanfaatan Aset Secara Bersama
Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, menyambut baik langkah sinergi ini. Ia menegaskan bahwa PT KAI mendukung penuh kerja sama dengan pemerintah daerah dalam menjaga dan memanfaatkan aset negara demi kepentingan bersama.
"Ini adalah bagian dari sinergi KAI dengan pemerintah daerah. Kami ingin aset negara ini bisa ditata, dijaga, dan dimanfaatkan sebaik mungkin," ungkap Suharjono.
Ia menjelaskan bahwa saat ini PT KAI Daop 7 Madiun memiliki aset di wilayah Ponorogo seluas sekitar 1 hektar. Aset tersebut kini dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Ponorogo, masyarakat, maupun pihak ketiga secara legal, dengan prinsip clean and clear.
Pemanfaatan Legal, Potensi Ekonomi Terbuka
Penandatanganan MoU ini membuka peluang besar bagi peningkatan tata kota, pemberdayaan ekonomi lokal, hingga kerja sama dengan sektor swasta yang selama ini terkendala oleh status hukum lahan yang belum jelas.
“Dengan legalitas ini, kami serahkan sepenuhnya kepada Bupati untuk menata dan memanfaatkan aset ini demi kemajuan Ponorogo,” pungkas Suharjono. (AZ)