Kota Madiun – Metrowilis.com, Kepolisian Resor Madiun Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial ARZ dan SFH. Keduanya merupakan warga asal Wonosobo dan Semarang.
Penangkapan dilakukan di Hotel Mataram, Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Jumat (6/6/2025). Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Sunaryo, Selasa (10/6/2025), oleh Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu A. Ubaidillah, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Iptu Ubaidillah menjelaskan bahwa kedua pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban melalui aplikasi media sosial. Setelah korban menyetujui tawaran tersebut, para pelaku kemudian membawa korban ke beberapa lokasi di wilayah Madiun dan Surabaya.
"Pelaku melakukan perekrutan melalui media sosial, kemudian memindahkan korban dari satu tempat ke tempat lain, menyediakan tempat penampungan, dan memfasilitasi praktik prostitusi, termasuk menyediakan alat kontrasepsi," ujar Iptu Ubaidillah.
Polisi mengungkap bahwa praktik ini telah dilakukan para pelaku sejak tahun 2024, dengan korban yang terus berganti-ganti. Pembayaran kepada korban dilakukan secara tunai maupun melalui transfer, namun pelaku mengambil sebagian besar keuntungan dari praktik eksploitasi tersebut.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan orang ini.
(hms/Zin/red)
COMMENTS