Polres Ponorogo Bekuk Pengedar Sabu 301 Gram, Selamatkan 1.500 Jiwa
Ponorogo | Metrowilis.com - Tim Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang tersangka berinisial INR berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 301,37 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kediaman tersangka yang berada di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka KI yang lebih dulu diamankan pada Kamis (19/3/2026).
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo melalui Wakapolres Kompol Try Widyanto Fauzal menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap edar.
![]() |
| Barang Bukti berupa sabu dan lain lainya yang berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Ponorogo dari tangan tersangka. |
Barang bukti tersebut antara lain tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing sekitar 99 gram, satu paket sabu seberat 3,68 gram, 10 pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
“Dengan tertangkapnya pelaku, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa, dengan asumsi 1 gram untuk lima orang. Selain itu, kami juga mengamankan potensi peredaran uang sekitar Rp390 juta, dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gram,” terang Kompol Try Widyanto Fauzal saat konferensi pers, Jumat (10/4/2026), didampingi Kasat Narkoba AKP Sahid dan Humas Polres Ponorogo AKP Yayun.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika bahwa Polres Ponorogo tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut.
“Tersangka INR kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” tegasnya.
Selain itu, ada ketentuan dalam KUHP terbaru juga turut dikenakan untuk memperkuat jeratan hukum terhadap tersangka.
Polres Ponorogo saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. "Dari pengakuan tersangka, ia memiliki keterkaitan dengan pelaku lain yang saat ini telah diamankan di Polres Madiun," pungkasnya.(AZ/red)

