Komisi Yudisial dan Karaton Kasunanan Surakarta Perkuat Budaya Hukum dan Etika, Bersama Merawat Marwah Peradilan
JAKARTA || Metrowilis.com - Ketika hukum berbicara tentang keadilan, ada satu hal yang tidak kalah penting untuk dijaga: etika. Sebab, hukum yang kuat membutuhkan integritas manusia yang menjalankannya.
Semangat itulah yang menjadi pijakan ketika Komisi Yudisial (KY) dan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang penguatan budaya hukum dan etika, Kamis (3/9/2026), di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Ketua KY Abdul Chair bersama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mempertemukan nilai-nilai hukum formal dengan kearifan budaya Nusantara dalam upaya membangun kehidupan hukum yang berintegritas dan peradilan yang bersih.
Bukan sekadar seremoni, kerja sama ini diarahkan pada pengayaan literasi hukum dan etika berbasis kebudayaan, sosialisasi serta edukasi publik mengenai peran KY dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), hingga pemberdayaan masyarakat agar semakin memahami pentingnya menghormati proses peradilan dan mendukung independensi lembaga peradilan.
Ketua KY Abdul Chair menegaskan, penegakan etika tidak dapat dilepaskan dari adat istiadat dan budaya hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
“KY sebagai lembaga penegak etik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24B konstitusi, tentu penegakan etik akan bersinggungan secara langsung dengan adat istiadat dan budaya hukum,” ujar Abdul Chair.
Menurut dia, kolaborasi dengan Karaton Kasunanan Surakarta diharapkan mampu melahirkan kesamaan visi dalam memperkuat budaya hukum sekaligus membuka ruang bagi munculnya gagasan-gagasan kreatif dan inovatif.
“Kami sangat berharap dengan adanya kerja sama ini tercipta kolaborasi dan sinergisitas yang membangun kesamaan visi untuk menegakkan keterpaduan, serta melahirkan gagasan yang kreatif dan inovatif,” imbuhnya.
Merawat Nilai-Nilai Etik dari Kekayaan Budaya Nusantara
Nota kesepahaman yang berlaku selama tiga tahun tersebut memiliki cakupan yang cukup luas. Salah satu fokusnya adalah menggali sekaligus menyosialisasikan nilai-nilai etik dan falsafah adat serta kebudayaan Nusantara yang relevan dengan penguatan integritas hukum nasional.
Langkah ini menjadi penting di tengah kebutuhan untuk terus membangun kesadaran bahwa hukum bukan hanya seperangkat aturan tertulis. Di dalamnya terdapat nilai kepatutan, tanggung jawab, kehormatan, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pada saat yang sama, masyarakat adat dan komunitas kebudayaan diharapkan dapat mengambil bagian dalam menciptakan ekosistem yang mendukung terwujudnya peradilan yang bersih.
Bagi KY, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga marwah lembaga peradilan. Sementara bagi Karaton Kasunanan Surakarta, kekayaan nilai budaya dapat menjadi sumber refleksi dalam memperkuat etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keadilan Tidak Cukup Hanya dengan Teks Hukum
Sri Susuhunan Pakubuwono XIV menegaskan bahwa keadilan tidak semata-mata lahir dari teks hukum formal. Lebih jauh, keadilan membutuhkan fondasi etika yang kokoh agar hukum benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Karaton Kasunanan Surakarta memandang bahwa keadilan itu tidak cukup dibentuk hanya melalui teks hukum formal, melainkan harus ditopang dengan fondasi etika yang kokoh. Melalui nota kesepahaman ini kami berharap adanya penguatan budaya hukum dan etika,” tutur Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa budaya dan hukum memiliki ruang perjumpaan yang strategis. Nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran etik, termasuk dalam kehidupan peradilan.
Ke depan, sinergi KY dan Karaton Kasunanan Surakarta diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman. Kolaborasi tersebut menjadi pintu masuk untuk memperluas edukasi publik, memperkaya literasi hukum berbasis budaya, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas dan kehormatan dunia peradilan.
Sebab, membangun peradilan bersih bukan hanya tugas institusi. Ia membutuhkan budaya yang hidup, etika yang dijunjung, serta masyarakat yang memahami bahwa keadilan merupakan tanggung jawab bersama.
Dari Jakarta, kerja sama KY dan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat itu membawa pesan sederhana namun mendasar: hukum membutuhkan aturan, tetapi keadilan membutuhkan integritas dan etika.
Penandatanganan tersebut turut dihadiri Ketua KY Abdul Chair Ramadhan, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Anita Kadir, Sekretaris Jenderal KY Mulyadi, serta sejumlah pejabat struktural dan pegawai KY lainnya.(AZ)
