BREAKING NEWS

Vonis Sugiri Sancoko 6 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Nyatakan Pikir-Pikir

 


PONOROGO || Metrowilis.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menghukum Sugiri Sancoko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,672 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar sesuai ketentuan hukum, diganti dengan pidana tambahan sebagaimana diputuskan majelis hakim selama 2 tahun penjara. 

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8/2026), oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.

Vonis ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Ponorogo. Sebab, perkara yang menjerat mantan Bupati Ponorogo tersebut selama ini menjadi salah satu kasus hukum yang paling banyak mendapat sorotan.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama 7 tahun. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa.

Usai persidangan, kuasa hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa  dan M. Hasim, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah aspek yang menurut mereka seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Di antaranya berkaitan dengan persoalan utang-piutang serta besaran nilai yang menurut pihak penasihat hukum tidak sebesar sebagaimana yang dipertimbangkan dalam perkara tersebut.


Karena itu, tim penasihat hukum belum menentukan langkah hukum selanjutnya dan memilih menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk mempertimbangkan putusan tersebut selama 7 hari. 


Beda Versi di Media Sosial

Di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut, muncul pula perbedaan informasi mengenai angka vonis Sugiri Sancoko di media sosial.

Sejumlah unggahan menyebut Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 5 bulan. Unggahan lainnya menuliskan dan beredar 6.8 th. 

Namun, terdapat pula informasi yang menyebut 6 tahun 6 bulan, sebagaimana angka yang disampaikan dalam pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.

Perbedaan informasi tersebut kemudian menjadi perhatian tersendiri di tengah masyarakat. Terlebih, informasi mengenai putusan perkara hukum mudah menyebar melalui berbagai platform media sosial dalam waktu singkat.

Untuk memastikan informasi yang beredar, rujukan utama tetap pada putusan dan pembacaan resmi majelis hakim dalam persidangan, bukan semata-mata pada potongan informasi yang beredar di media sosial.


Menunggu Sikap Hukum Berikutnya

Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, proses perkara Sugiri Sancoko memasuki tahap penting berikutnya. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.

Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, vonis tersebut juga menjadi penanda bahwa proses hukum terhadap perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Kabupaten Ponorogo itu telah memasuki babak baru.

Kini publik menunggu apakah pihak terdakwa akan menerima putusan majelis hakim atau menempuh upaya hukum berikutnya.(AZ) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar