Pelaku Bobol Rumah di Ponorogo Diamankan Sehari Setelah Beraksi, Polisi: Respons Cepat untuk Jaga Rasa Aman Warga
![]() |
| Dua petugas dari Unit Resmob Satreskrim saat menunjukan BB Curat hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka GAA |
PONOROGO, Metrowilis.com – Rasa aman masyarakat menjadi prioritas jajaran Satreskrim Polres Ponorogo. Komitmen itu kembali dibuktikan melalui pengungkapan cepat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Jola Joli Nomor 111, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo.
Tak sampai dua hari setelah aksi pencurian terjadi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GAA (21), yang diduga sebagai pelaku pembobolan rumah. Bersama pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Unit Resmob Satreskrim yang langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari korban.
"Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ujar AKBP Andin Wisnu Sudibyo saat memberikan keterangan di Mapolres Ponorogo, Selasa (30/6/2026).
Peristiwa itu bermula pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat rumah dalam keadaan sepi, pelaku diduga datang seorang diri dengan mengendarai sepeda motor. Setelah memastikan situasi aman, ia merusak kunci pintu dengan cara didorong secara paksa hingga berhasil masuk ke dalam rumah.
Dari ruang tamu, pelaku mengambil satu unit telepon genggam Samsung A03 Core berwarna biru yang berada di atas meja, kemudian meninggalkan lokasi.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, dan penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Sabtu (16/5/2026), atau sehari setelah kejadian, GAA yang diketahui berstatus mahasiswa dan berdomisili di Dusun Jarakan, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu unit handphone Samsung A03 Core warna biru, satu potong kaos lengan pendek warna putih, satu potong celana pendek warna hitam, serta satu buah masker warna hitam yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Kapolres menegaskan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Saat ini GAA telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ponorogo untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini terus kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat tetap diperlukan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Di sisi lain, respons cepat aparat kepolisian diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus memperkuat rasa aman di tengah masyarakat Ponorogo.(Hum/AZ)
