BREAKING NEWS

Laka Lantas Ponorogo Masih Didominasi Karyawan dan Pelajar, Polres Dorong Transportasi Pelajar Terpadu

 


PONOROGO  | Metrowilis. Com- Tren kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Ponorogo masih menunjukkan pola yang perlu menjadi perhatian serius. Dua kelompok masyarakat, yakni karyawan swasta dan pelajar, tercatat sebagai penyumbang kasus kecelakaan tertinggi selama dua tahun terakhir.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin mengungkapkan, pada tahun 2024 terdapat 1.225 kasus kecelakaan, dan meningkat menjadi 1.289 kasus pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, karyawan swasta menempati posisi tertinggi dengan 749 kasus pada 2024 dan 810 kasus pada 2025. Sementara kalangan pelajar tercatat 347 kasus pada 2024 dan 343 kasus pada 2025.

Data ini menunjukkan bahwa mobilitas harian kelompok produktif dan usia sekolah masih menjadi titik rawan terjadinya kecelakaan di Ponorogo.

“Kami mengimbau orang tua agar anak-anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM diantar ke sekolah,” tegas AKBP Andin saat jumpa pers di Mapolres Ponorogo, Senin (29/12/2025).

Transportasi Pelajar Jadi Kebutuhan Mendesak

Melihat tren tersebut, Polres Ponorogo mendorong lahirnya sistem transportasi pelajar terpadu yang aman dan terjangkau. Satlantas Polres Ponorogo juga telah melakukan sosialisasi masif ke sekolah-sekolah sebagai langkah pencegahan sejak dini.

Kapolres menilai, jarak tempuh sekolah yang jauh menjadi faktor utama pelajar menggunakan kendaraan pribadi meski belum memenuhi syarat berkendara.

“Harapan kami, armada umum khusus pelajar bisa diimplementasikan di Ponorogo. Banyak pelajar yang rumahnya sangat jauh dari sekolah,” ungkapnya.

Jika program ini terealisasi, Ponorogo berpotensi menjadi daerah percontohan transportasi ramah pelajar di wilayah Mataraman.

Sepeda Listrik Disorot, Regulasi Masih Kosong

Selain itu, Polres Ponorogo juga menyoroti fenomena penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang semakin masif. Hingga kini, sepeda listrik belum memiliki mekanisme regulasi yang jelas layaknya kendaraan bermotor pada umumnya.

“Kalau kendaraan listrik roda empat sudah ada STNK dan aturannya. Tapi sepeda listrik, termasuk motor desek, saat ini belum ada mekanisme yang mengatur secara jelas,” terang Kapolres.

Ia menegaskan, sepeda listrik sejatinya bukan kendaraan yang diperuntukkan untuk jalan raya. Tanpa regulasi yang jelas, potensi kecelakaan dan konflik lalu lintas diprediksi akan terus meningkat.

Menuju Ponorogo yang Lebih Aman

Ke depan, Polres Ponorogo akan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah, sekolah, dan orang tua untuk membangun ekosistem lalu lintas yang lebih aman. Edukasi, transportasi pelajar, serta regulasi kendaraan alternatif diproyeksikan menjadi tiga pilar utama keselamatan berlalu lintas di Ponorogo tahun-tahun mendatang.(AZ) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar